nusabali

Dua Caleg Dinyatakan ‘Gugur’

Mengundurkan Diri dan Teridentifikasi Ganda

  • www.nusabali.com-dua-caleg-dinyatakan-gugur

SINGARAJA, NusaBali - KPU Kabupaten Buleleng secara resmi menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Buleleng pada Pemilu 2024, Jumat (3/11) kemarin. Dari 431 bacaleg yang sebelumnya terdaftar dalam DCS (Daftar Calon Sementara) hanya 429 dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sementara 2 bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) alias ‘gugur’.

Penetapan DCT dilaksanakan KPU Buleleng di hadapan seluruh pimpinan partai politik peserta pemilu di ruang rapat KPU Buleleng. Ratusan caleg yang ditetapkan menjadi DCT berasal dari 16 parpol peserta pemilu. Selain itu, di Buleleng juga ada 2 parpol peserta pemilu yang tidak memasang caleg untuk bertarung di Pemilu 2024. Parpol yang tidak memasang caleg yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Garuda.

Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiana menyebutkan, kedua caleg yang akhirnya ‘gugur’ yakni 1 orang caleg Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan 1 orang caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Caleg PKN dinyatakan ‘gugur’ dan tidak ditetapkan sebagai DCT karena terdaftar secara ganda sebagai caleg di Pemilu 2024. Satu sisi sebagai caleg DPRD Buleleng dari PKN, namun yang bersangkutan juga terdaftar sebagai caleg DPRD Bali di Partai Hanura. Sementara caleg PKB, dinyatakan ‘gugur’ karena yang bersangkutan mengundurkan diri.

Dari 429 caleg yang sudah dinyatakan MS dan ditetapkan dalam DCT, seluruhnya sudah melengkapi persyaratan. Termasuk caleg yang sebelumnya menjabat di lembaga tertentu dan harus menyertakan Surat Keputusan (SK) pengunduran diri di tempat kerjanya sudah melengkapi berkas persyaratan.

“Karena hari ini (kemarin,red) sudah ditetapkan DCT. Mulai yang menjabat perbekel, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), pegawai kontrak dan lainnya, kita sudah teliti, verifikasi dan klarifikasi. Semuanya sudah clear,” jelas Dudhi.

Setelah penetapan DCT, seluruh parpol dan juga caleg diharapkan bersiap melaksanakan kampanye yang dimulai pada Selasa (28/11) mendatang. KPU sebagai penyelenggara dalam tahapan kampanye akan memfasilitasi pencetakan Alat Peraga Kampanye (APK) dan zonasinya. Dudhi menyebut segera akan melakukan koordinasi dengan masing-masing parpol terkait tahapan kampanye.k23

Komentar