nusabali

UPTD PKB Tolak Uji Ratusan Truk Odol

  • www.nusabali.com-uptd-pkb-tolak-uji-ratusan-truk-odol
  • www.nusabali.com-uptd-pkb-tolak-uji-ratusan-truk-odol

AMLAPURA, NusaBali - Petugas UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Karangasem menolak ratusan truk untuk mengikuti uji kendaraan, terutama untuk truk odol (over dimensi over loading). Karena bak truk dimodifikasi untuk bisa mengangkut materi lebih banyak.

Truk modif ini bertentangan dengan UU Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Plt KUPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Karangasem I Gusti Wira Kusuma menegaskan hal itu di ruang kerjanya, Jalan Nenas Amlapura, Selasa (24/10).

Di samping ketentuan yang tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009, kata Gusti Wira, juga diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.4413/AJ.307/DRJD/2020. Sebab truk-truk odol itu telah termodifikasi, terutama yang angkut material galian C, di bagian bedag belakang, pemilik truk menutup dengan papan sehingga bedag berbentuk segi empat panjang. Tujuannya agar mampu memuat melebihi kapasitas, mestinya memuat 7 meter kubik, menjadi 10 meter kubik atau lebih.

Truk-truk odol itulah, katanya, sebagai pemicu jalan rusak, kecelakaan, macet, rawan menimbulkan pecah ban karena memuat beban cukup berat dan lain-lain.

Tercatat di Karangasem ada 1.649 truk, target dari uji kendaraan secara keseluruhan di tahun 2023 Rp 945 juta, sedangkan kendaraan wajib uji sebanyak 6.452 unit.

Misalnya, truk berat umum jumlahnya 754 unit, yang telah menjalani uji kir hanya 102 unit, truk berat tidak umum 521 unit yang telah uji kir 182 unit, truk sedang umum sebanyak 130 unit yang telah uji kir 21 unit, dan lain-lain. UPTD menolak ratusan truk untuk menjalani uji kir karena tidak memenuhi syarat sesuai regulasi. 

“Memang banyak truk odol yang datang, tetapi kami tolak, karena tidak sesuai regulasi,” katanya.

Truk-truk yang lulus pengujian kendaraan bermotor, kata Gusti Wira, belum tentu implementasinya di lapangan sesuai amanat regulasi yang berlaku. Misalnya, truk odol datang, yang sebelumnya telah termodifikasi, sebelum menjalani uji kendaraan maka bagian bedag belakang dan samping mereka lepas. Maka saat menjalani uji kendaraan, lulus uji kendaraan. Tetapi dalam praktiknya di lapangan, truk-truk ODOL itu kembali memasang bagian bedag samping dan belakang.

“Kecuali melakukan razia, begitu menemukan truk ODOL, langsung  kena tilang. Hanya saja, razia itu terkendala biaya,” katanya.

Penguji senior I Wayan Dangin juga membenarkan hal itu. “Anggaran untuk razia belum tersedia, razia perlu biaya karena melibatkan petugas Satlantas Polres Karangasem dan PPNS (penyidik pegawai negeri sipil), makanya selama ini razia belum bisa terlaksana," jelasnya.

Petugas penguji di UPTD yang ada selama ini, I Wayan Dangin, I Made Sukaya, Gede Umbara dan I Komang Adi. Banyaknya truk-truk yang gagal mengikuti uji kendaraan, sehingga nantinya berpengaruh terhadap capaian target PAD dari UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Karangasem.7k16

Komentar