nusabali

Aliansi Mahasiswa Unud Geruduk Jakarta

Sebut Revolusi Mental Hanya Pepesan Kosong

  • www.nusabali.com-aliansi-mahasiswa-unud-geruduk-jakarta

JAKARTA, NusaBali - Aliansi Mahasiswa Universitas Udayana berangkat ke aksi nasional menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai mencederai hukum. Mahasiswa juga menyampaikan evaluasi 9 tahun kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo. 

Dalam aksi di Patung Kuda Jakarta, Jumat (20/10) lalu itu, aliansi mahasiswa Unud menegaskan bukti keberpihakan kepada hukum, bukan sekedar ikut-ikutan.

Para mahasiswa mengikuti aksi nasional atas putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian formil dan materiil pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada 16 Oktober 2023. Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan yang menguji batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). 

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi terdiri dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unud, BEM Fakultas Hukum Unud, DPK GMNI Hukum Unud dan DPK GMNI Kesehatan Denpasar. “Aksi ini menjadi tanda keberpihakan pada hukum yang adil dan beradab  di Indonesia, bukan sekedar ikut-ikutan ramai-ramai saja,” ujar Ketua DPK GMNI Kesehatan Denpasar, Angelo B. Marhaenis dalam rilis yang diterima NusaBali, Senin (23/10).

Lebih dari itu, kata Angelo, aksi di Jakarta menjadi ajang untuk mengkritisi kinerja Jokowi selama ini, khususnya di bidang kesehatan yang belum sungguh-sungguh berpihak pada kaum marhaen. “Bahkan program Revolusi Mental yang dicanangkan pada awal jabatannya sampai saat ini hanya menjadi pepesan kosong belaka," tegas Angelo.

Sementara Ketua DPK GMNI Hukum Udayana, Agripa Tri Fosa Sianipar menyampaikan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mencederai hukum. “Dalam putusan MK ini membolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun bisa mencalonkan diri untuk menjadi presiden atau wakil presiden selama mempunyai pengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. Hal ini bentuk mencederai hukum. Karena seharusnya aturan soal capres dan cawapres bukan kewenangan MK, tapi kewenangan pembentuk undang-undang (open legal policy,red) yaitu DPR dan Pemerintah,” ujar pria yang akrab di sapa Gipa ini.

Sementara Ketua BEM FH Unud, I Komang Dananta Praptawan menyampaikan MK telah melampaui batas kewenangannya. “Kami sebagai mahasiswa hukum yang mempelajari hukum tata negara merasa kecewa atas putusan MK ini. Karena keluar dari prinsip-prinsip hukum yang kami pelajari. Seharusnya, Mahkamah Konstitusi menjadi pencipta hukum meskipun tidak melalui proses legislasi lewat cara negative legislator. Dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 MK berusaha untuk melampaui batas dari kewenangan MK itu sendiri,” tegas Dananta.

Sedangkan Ketua BEM Udayana, I Putu Bagus Padmanegara menyampaikan bahwa aksi ini juga sebagai momentum untuk mengevaluasi sembilan tahun pemerintahan Jokowi. “Hanya di rezim Jokowi ini sistem tata negara kita kacau, sembilan tahun tidak ada yang baik, konflik agraria di mana-mana, tanah adat, perkebunan dihilangkan dengan proyek setan nasional, kami juga membawa poin-poin tuntutan bersama aliansi atas kekecewaan kami terhadap rezim Jokowi apalagi di masa akhir periodenya ini,” ujar Padmanegara.n nat

Komentar