nusabali

Dinas Perkim Bentuk Tim Pembebasan Fasum dan Fasos di Perumahan Puri Gading

  • www.nusabali.com-dinas-perkim-bentuk-tim-pembebasan-fasum-dan-fasos-di-perumahan-puri-gading

MANGUPURA, NusaBali - Guna memuluskan proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Badung membentuk tim untuk pembebasan lahan di Perumahan Puri Gading, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan.

Pembentukan tim ini untuk menelusuri pihak pengembang agar bisa menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) ke Pemkab Badung.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Badung AAN Bayu Kumara Putra, mengatakan pembentukan tim pembebasan fasum dan fasos di Perumahan Puri Gading setelah ada perintah langsung dari Sekertaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa. Sekda, kata dia, memerintahkan untuk menelusuri dan mengkaji terkait fasilitas yang ada di perumahan itu. Hal ini sebagai bentuk perhatian pemerintah dalam mengakomodir kepentingan masyarakat dan menjaga kawasan agar tetap terpelihara.

“Pak Sekda sudah perintahkan menelusuri sejak dua minggu lalu. Nantinya fasilitas di sana bisa digunakan untuk akses jalan lingkar selatan. Nah, kita sudah bentuk tim untuk menelusuri itu,” kata Gung Bayu saat dikonfirmasi, Rabu (18/10).

Gung Bayu melanjutkan, sejauh ini sudah bekerja dan meneliti status kepemilikan jalan di Perumahan Puri Gading, yang termasuk bagian dari fasum dan fasos. Sejak berdiri sampai sekarang belum ada penyerahan dari pengembang, sehingga belum termasuk aset atau sertifikat atas nama Pemkab Badung. Hal inilah yang menyebabkan kendala untuk perbaikan ketika ada kerusakan.

“Untuk perumahan yang tidak ada pengembangannya, itu yang susah ketika fasum dan fasosnya rusak. Namun, kalau yang sudah disertifikatkan atas nama pemda, maka itu bisa kami langsung kerjakan ketika ada kerusakan,” kata Gung Bayu.

Untuk Perumahan Puri Gading itu, lanjutnya, tim masih terus menelusuri keberadaan pihak pengembang untuk diajak berkoordinasi. Namun, sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya. “Selain dari desa dan kecamatan, kami juga sudah menelusuri dari pembeli di sana. Utamanya untuk menelusuri jejaknya dari sana dahulu,” jelasnya.

Disinggung terkait langkah pengambilan sepihak, Gun Bayu mengaku itu bisa saja dilakukan oleh Pemkab Badung, sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2017. Tetapi langkah tersebut merupakan alternatif terakhir dan prosedurnya tergolong banyak.
“Kita bisa saja ambil sepihak, tapi banyak prosedur. Ya, saat ini kita telusuri aset dan surat-surat dari masyarakat terlebih dahulu. Nah, apabila sudah dapat seperti sertifikat atau pelepasan hak, baru bisa dilanjutkan,” katanya. 7 dar

Komentar