nusabali

Golkar Prihatin Pemanfaatan CSR Sekadar Bagi-bagi Sembako

  • www.nusabali.com-golkar-prihatin-pemanfaatan-csr-sekadar-bagi-bagi-sembako

GIANYAR, NusaBali - Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Gianyar prihatin melihat pemanfaatan CSR (corporate social responsibility) BUMN di Gianyar hanya sekadar untuk bagi-bagi sembako.

Menurut anggota Fraksi Golkar DPRD Gianyar, Drs I Made Togog, memanfaatkan CSR untuk sekadar bagi-bagi sembako merupakan kebiasaan buruk. “Apalagi banyak penerima sembako kurang tepat sasaran,” ujar Made Togog saat menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda APBD Kabupaten Gianyar pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Gianyar, Selasa (10/10).

Made Togog menegaskan, idealnya CSR BUMN diperuntukkan beasiswa bagi anak yatim piatu. Bisa juga sebagai permodalan UMKM untuk mendorong terciptanya kesempatan kerja, menumbuhkan enterpreneur baru, dan mengurangi pengangguran. “Mohon penjelasan dan langkah-langkah yang akan diambil Pj Bupati dalam anggaran tahun 2024,” ungkap Made Togog. Fraksi Golkar juga menyoroti kemacetan, terutama di jalur Teges-Peliatan, Ubud-Lodtunduh-Nyuh Kuning, Kutri-Kediri Singapadu. “Harus mendapatkan penanganan yang baik, diperparah lagi jalan jebol dimana-mana,” ujarnya. 

Fraksi Golkar melihat Pasar Rakyat Gianyar pasca revitalisasi justru sepi. Made Togog meminta pemerintah memaksimalkan Pasar Rakyat Gianyar. “Setelah dibuatkan pasar yang bagus dan nyaman justru pedagang dan masyarakat enggan masuk Pasar Rakyat Gianyar. Perlu kerja keras dari semua pihak untuk memaksimalkan Pasar Rakyat Gianyar,” ungkap Made Togog. Pada kesempatan itu, Made Togog menyampaikan selamat kepada I Dewa Tagel Wirasa SE Ak MSi sebagai Penjabat Bupati Gianyar tahun 2023/2024. 

Terkait pemanfaatan CSR BUMN, Pj Bupati Gianyar I Dewa Tagel Wirasa akan menindaklanjuti hal tersebut. “Kami mau kolaborasi, kalau ada tanggung jawab sosial usaha atau CSR itu, kami tentukan dengan perencanaan yang matang. Maka penting perencanaan agar tepat sasaran dan efektif,” jelas Dewa Tagel saat diwawancara seusai sidang. 7 nvi

Komentar