nusabali

Bupati Giri Prasta Lantik 134 Pejabat Eselon III, IV dan Fungsional

  • www.nusabali.com-bupati-giri-prasta-lantik-134-pejabat-eselon-iii-iv-dan-fungsional

MANGUPURA, NusaBali - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta melantik dan mengambil sumpah sebanyak 134 Pejabat Pemkab Badung di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Selasa (3/10).

Bupati Giri Prasta menegaskan, mutasi harus dimaknai sebagai usaha untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas pelayanan publik agar tetap berjalan dengan baik.

Acara pelantikan dihadiri Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Wakil Ketua DPRD Badung I Made Sunarta, Forkopimda Badung serta pimpinan perangkat daerah. Sebanyak 134 pejabat yang dilantik terdiri dari 24 Pejabat Administrator Eselon III, 46 Pejabat Pengawas Eselon IV dan 64 Pejabat Fungsional.

Bupati Giri Prasta menyampaikan, pelantikan ini merupakan sebuah tugas konstitusi yang harus dilakukan oleh Bupati dalam rangka mengisi kekosongan dan promosi jabatan. “Dalam pelantikan ini kita berpikir the right man on the right place. Bagaimana kita menempatkan orang yang tepat pada bidang itu sendiri. Kalau ini bisa kita lakukan, maka good governance dan clean government dapat dijalankan dengan baik. Saya bercita-cita Kabupaten Badung hebat, Kabupaten Badung juara,” ujarnya.

Bupati Giri Prasta berharap, kepada pejabat yang baru dilantik agar segera melaksanakan tugas dan tanggung jawab, tingkatkan koordinasi, sinergitas dan kinerja. Serta selalu mempunyai wawasan jauh ke depan dan mampu berinovasi melalui pemikiran yang kreatif, inovatif dan sistematis untuk kemajuan organisasi. “Meningkatkan integritas, loyalitas dan komitmen terhadap Pemkab Badung dan NKRI. Selalu peka terhadap kebutuhan dan kondisi masyarakat, karena sejatinya pejabat publik diciptakan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat,” harapnya.

Serta khusus kepada pejabat fungsional yang diangkat melalui pengangkatan pertama kali, Bupati Giri Prasta meminta untuk pedomani ketentuan baru mengenai jabagan fungsional yaitu Permenpan RB No 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional serta peraturan Kepala BKN No 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional. @ ind

Komentar