nusabali

Lihadnyana Lantik Perbekel PAW Desa Sulanyah

  • www.nusabali.com-lihadnyana-lantik-perbekel-paw-desa-sulanyah

SINGARAJA, NusaBali - Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana melantik Perbekel PAW (Pengganti Antar Waktu) Desa Sulanyah, Kecamatan Seririt, Buleleng, I Nyoman Sindha di Gedung Kebudayaan, Dharma Tula, Desa Sulanyah, Sabtu (16/9).

Sindha terpilih melalui pemilihan langsung Musyawarah Desa (Musdes) melibatkan seluruh unsur masyarakat di Desa Sulanyah.

Sebelumnya, pada periode 2021-2027, Desa Sulanyah dipimpin oleh Perbekel Agus Suhardana. Namun baru dua tahun menjabat sebagai Perbekel tepatnya awal 2023 lalu, Suhardana mengundurkan diri karena alasan sakit. Pemerintah Buleleng pun sempat menunjuk Pj Perbekel Ketut Arta untuk menjalankan roda pemerintahan Desa Sulanyah supaya tidak terjadi kekosongan. Arta bertugas sebagai Pj Perbekel Sulanyah pada April 2023 dan selanjutnya menyiapkan pemilihan Perbekel PAW hingga terpilihlah Nyoman Sindha. Perbekel PAW terpilih akan melanjutkan masa jabatan perbekel sebelumnya sampai tahun 2027 mendatang.

Penjabat Bupati Buleleng Lihadnyana menekankan kepada perbekel baru agar menjaga hubungan baiknya dengan seluruh stakeholder di desa dan kecamatan. Selain itu, Lihadnyana juga meminta Perbekel Nyoman Sindha untuk lebih mendekatkan komunikasi dengan tokoh-tokoh desa, dalam memusyawarahkan pembangunan dan menciptakan stabilitas dan kondusifitas wilayah. “Jangan nanti membuat friksi-friksi ataupun kelompok-kelompok di masyarakat. Karena pada hakikatnya Perbekel wajib menjaga kondusifitas, paling tidak di desa,” jelas pejabat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini.

Menurut Lihadnyana, Perbekel juga harus mampu mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan efektif dan efisien. Hal tersebut dipandang penting, karena  desa bukan lagi hanya sebagai objek pembangunan. Tetapi sudah subjek pembangunan, yang mengelola anggaran dan melakukan pembangunan secara langsung. Baik pengelolaan atas Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan hak mengelola sumber daya dalam rangka meningkatkan Pendapat Asli Desa (PAD).

Dalam pengelolaan anggaran di desa juga diingatkannya harus selalu berdasarkan atas musyarawah desa. Seluruh kendala dan hambatan harus digali dari musyawarah yang dilakukan, termasuk menemukan solusi dan jalan keluar bersama, untuk dapat membangun desa.k23

Komentar