nusabali

4 Anggota Komplotan Curanmor Ditangkap, 2 Didor

  • www.nusabali.com-4-anggota-komplotan-curanmor-ditangkap-2-didor

"Para tersangka ini beraksi di 14 TKP dan berhasil mencuri 14 unit sepeda motor. Sampai saat ini sudah diamankan 6 kendaraan. Sisanya masih dalam pengembangan,”

DENPASAR, NusaBali
Empat dari lima anggota komplotan pencurian motor (curanmor) diringkus Polsek Denpasar Selatan, Sabtu (9/9). Para tersangka diketahui beroperasi di wilayah Denpasar Selatan, Denpasar Barat, dan Kuta. Petugas juga menghadiahi timah panas di kaki 2 tersangka yang melawan saat ditangkap.

Adapun empat tersangka yang berhasil diringkus adalah Didik Dwi Hermawan, 28, Agung Supriyanto, 30, Erfan Feriyanto, 30, dan Teopelus Dawa Lowu, 22. Para tersangka ini masing-masing memiliki peran. Tersangka Didik sebagai pemetik dan otak dari kejahatan ini. Tersangka Agung dan Efran berperan sebagai penadah. Sementara tersangka Dawa berperan sebagai penjual.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Selatan, Jumat (15/9) mengungkapkan penangkapan para terangan ini berawal laporan dari beberapa korban pencurian sepeda motor. Menerima beberapa laporan tersebut aparat Polsek Denpasar Selatan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Guruh melakukan penyelidikan hingga menangkap para tersangka.


Pertama ditangkap tersangka Didik ditempat tinggalnya di Jalan Mertasari Nomor 88, Sidakarya. Tersangka yang berperan sebagai pemetik ini pada saat disergap polisi melakukan perlawanan hingga harus dilumpuhkan pakai timah panas.

Setelah mengamankan tersangka Didik dilakukan pengembangan hingga dilakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka. Dari tangan para tersangka diamankan 6 unit sepeda motor. Sementara 8 sepeda motor lainnya masih dalam pengembangan.

"Para tersangka ini beraksi di 14 TKP dan berhasil mencuri 14 unit sepeda motor. Sampai saat ini sudah diamankan 6 kendaraan. Sisanya masih dalam pengembangan. Ini pengakuan mereka. Kami masih terus melakukan pengembangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Didik sudah dua kali masuk bui, yaitu tahun 2019 dan 2020. Tersangka baru keluar pada Mei 2023," ungkap Kombes Bambang.

Cara mereka melakukan pencurian adalah dengan menyiapkan kunci serep sebanyak-banyaknya. Kemudian mereka menyasar sepeda motor yang parkir jauh dari pengawasan dan dilakukan pengetesan. Bila bisa nyala mereka langsung eksekusi.

Sepeda motor hasil curian dijual murah lewat media sosial. Rata-rata dijual Rp 2,5 juta sampai Rp 3,5 juta. Para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Diimbau kepada masyarakat untuk tingkatkan kewaspadaan. Karena rata-rata kendaraan yang dicuri ini tidak kunci stang. Jangan parkir kendaraan jauh dari pengawasan," pungkasnya. 7 pol

Komentar