nusabali

Pertumbuhan Kartu Kredit Menurun, Pinjol Meningkat

  • www.nusabali.com-pertumbuhan-kartu-kredit-menurun-pinjol-meningkat

JAKARTA, NusaBali - Peneliti Center of Digital Economy and SMEs INDEF Nailul Huda mengatakan, pertumbuhan kartu kredit perbankan mengalami penurunan pada Desember 2022, yaitu hanya mencapai 0,8 persen.

Nailul mengatakan, penurunan tersebut diiringi dengan semakin meningkatnya pertumbuhan pinjaman online (pinjol), yaitu sebesar 71 persen pada Desember 2022 dan 18 persen hingga Juli 2023.

"Kita lihat sebenarnya ada potensi perpindahan masyarakat yang menggunakan kartu kredit ke pinjaman online. Ini yang kita rasa ada perpindahan di situ," kata Nailul dalam diskusi publik "Bahaya Pinjaman Online bagi Penduduk Usia Muda" secara virtual, seperti dilansir kompas.com, Senin (11/9).

Nailul mengatakan, pinjaman rata-rata peminjam di bawah usia 19 tahun sebesar Rp 2,3 juta. Sementara itu, pinjaman untuk peminjam dengan rentang usia 20 sampai 34 tahun sebesar Rp 2,5 juta.

Di sisi lain, kata dia, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pendapatan rata-rata pemuda di Indonesia dengan rentang umur 18 sampai 34 tahun hanya Rp 2 juta per bulan.

"Artinya memang pendapatan rata-rata pemuda kita bisa jadi lebih rendah dibandingkan dengan mereka utang di pinjaman online yang mencapai Rp 2,3 juta sampai 2,5 juta," ujarnya.

Nailul juga mengatakan, peminjam perempuan meningkat cukup tinggi per Juni 2023 dengan rata-rata pinjaman Rp 2,8 juta. Peminjam perempuan tersebut, kata dia, dengan kategori usia 19 sampai 34 tahun.

"Makanya kita banyak sekali melihat guru kalau kita lihat datanya di OJK banyak guru yang mereka terjerat pinjaman online, dan sebagiannya dia banyak yang perempuan dan dia rentang usia yang relatif muda di bawah usia 20 sampai 34 tahun," tuturnya.

Berdasarkan hal tersebut, Nailul meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat administrasi peminjaman online dari segi umur maupun menggunakan data penunjang perbankan.

"Kemudian pemberantasan judi online dan pinjaman online ilegal dengan membatasi informasi yang masuk ke masyarakat melalui layanan media sosial," ucap dia. 7

Komentar