nusabali

Jumlah Penjabat Kepala Daerah Membengkak

Pemerintah Pertimbangkan Majukan Pilkada Serentak 2024

  • www.nusabali.com-jumlah-penjabat-kepala-daerah-membengkak

Menurut Mendagri Tito, Pj Kepala Daerah yang dilantik pada tahun 2022 sebanyak 101 daerah dan pada tahun 2023 ini sebanyak 173 daerah

DENPASAR, NusaBali 
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Jenderal Pol (Purn) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan Pemerintah masih mempertimbangkan wacana untuk memajukan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang sedianya akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Jika tidak, Penjabat (Pj) Kepala Daerah bisa membengkak jumlahnya.

Menurut Mendagri Tito, Pj Kepala Daerah yang dilantik pada tahun 2022 sebanyak 101 daerah dan pada tahun 2023 ini sebanyak 173 daerah.  "Kalau kita ingin tidak ada penjabat yang banyak sekali 1 Januari 2025 maka pilkadanya terlalu berisiko 27 November 2024. Maka beberapa pengamat dan dari kami (pemerintah,red) juga berpendapat tiga bulan ini kita tarik maju pada 1 September 2024," ujar Mendagri Tito usai menghadiri Sertijab Gubernur Bali, di Taman Budaya, Denpasar, Jumat (8/9). 

Mendagri Tito menegaskan wacana tersebut pada mulanya bukan dilontarkan oleh pemerintah, tetapi dari sejumlah partai politik dan pengamat politik. “Pemerintah kemudian melakukan pendalaman terhadap kemungkinan Pilkada Serentak 2024 dimajukan,” ujar Mendagri Tito.

Menurut Mendagri Tito, pada pasal 201 ayat 7 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota menyatakan, kepala daerah hasil pemilihan umum tahun 2020 harus berakhir pada 31 Desember 2024. "Artinya 31 Desember 2024 hasil pemilihan tersebut tanpa melihat kapan dia dilantik, stop tanggal 31 Desember 2024," ujar alumni Akpol 1987 yang mantan Kapolri ini.

Kata Mendagri Tito, kondisi tersebut berpengaruh pada Pilkada serentak yang diagendakan pada 27 November 2024 sangat mepet waktunya dengan batas waktu berakhirnya masa jabatan kepala daerah di tanggal 31 Desember 2024.  "Kalau satu bulan nggak selesai karena ada sengketa, penghitungannya belum selesai oleh KPU dan lain-lain, maka 31 Desember 2024 selesai menjabat 1 Januari 2025 harus diisi oleh Penjabat lagi. Mudah-mudahan selesai. Tapi kalau ada sengketa bagaimana? Sengketa itu biasanya 3 bulan," ujar Mendagri Tito.

Menurut Mendagri Tito, Pilkada Serentak dimajukan ini membutuhkan kesepakatan semua pihak, baik dari DPR, pemerintah, KPU maupun Bawaslu. Di sisi lain, dia dengan tegas tidak sepakat jika pelaksanaan Pilkada bersamaan dengan Pemilu Presiden dan Legislatif. Menurutnya hal tersebut terlalu berisiko mengingat beban besar yang sudah diemban penyelenggara pemilu pada 14 Februari 2024 nanti. "Sepertinya bebannya terlalu berat dilaksanakan antara Pemilu Nasional Legislatif semua tingkatan di daerah ditambah Pilkada lagi. Menurut saya jangan mengambil risiko terlalu tinggi," tandasnya. cr78. 

Komentar