nusabali

Satpol PP Berangus 103 Spanduk Hingga Banner

Termasuk Baliho Caleg yang Melanggar Aturan

  • www.nusabali.com-satpol-pp-berangus-103-spanduk-hingga-banner

DENPASAR, NusaBali - Satpol PP Kota Denpasar melakukan pemberangusan spanduk, baliho hingga banner yang ada di jalan protokol kawasan Kota Denpasar, Kamis (7/9). Penurunan alat peraga dan promosi tersebut karena sudah kadaluwarsa bahkan pemasangan tidak sesuai aturan.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana mengungkapkan, kegiatan tersebut menyasar beberapa ruas jalan di Kota Denpasar. Meliputi Jalan Hayam Wuruk, Jalan Surapati, Jalan Kapten Agung, Jalan Sudirman, hingga simpang Teuku Umar Diponegoro.

Menurutnya, total ada 103 baliho, spanduk, banner hingga umbul-umbul yang diberangus Satpol PP. “Yang kami tertibkan adalah yang sudah kadaluwarsa, robek, dan pemasangan tidak sesuai aturan seperti di atas trotoar jalan, pohon, maupun tiang listrik atau telepon,” jelasnya.
 
Adapun rinciannya alat yang diturunkan yakni baliho sebanyak 37 buah, spanduk sebanyak 18 buah, pamflet 7 buah, banner 38 buah dan umbul-umbul 3 buah. Dalam penertiban ini, Satpol PP juga menertibakan beberapa baliho dan spanduk milik caleg

Sudarsana mengatakan, kegiatan ini rutin digelar oleh Satpol PP untuk menciptakan wajah kota yang bersih. “Semua kami bawa ke mako Pol PP termasuk baliho dan spanduk milik caleg. Dan itu bisa diambil oleh pemilik ke kantor,” ungkap Sudarsana.

Untuk penertiban ini akan terus dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan masyarakat. Tidak hanya itu, pihaknya  juga mengimbau kepada masyarakat, bagi yang memasang  banner, spanduk maupun baliho jika masa izinnya telah habis agar dicabut atau diturunkan sendiri. Hal ini agar wajah Kota Denpasar tetap bersih aman dan nyaman.7 mis

Komentar