nusabali

Prostitusi Berkedok Warung Makan, Polres Gianyar Amankan Kondom dan Tisu Bekas

  • www.nusabali.com-prostitusi-berkedok-warung-makan-polres-gianyar-amankan-kondom-dan-tisu-bekas

Pemilik warung menarik bayaran Rp 30.000 setiap ada transaksi.

GIANYAR, NusaBali
Anggota Polres Gianyar mengamankan dua kotak kondom dan tisu bekas saat operasi penyakit masyarakat (Pekat) di warung makan kawasan Bypass IB Mantra, Banjar Siyut, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar. Operasi Pekat ini berhasil mengungkap kasus prostitusi terselubung berkedok rumah makan. Anggota mengamankan pemilik warung makan, I Nengah Murka, 57. 

Pemilik warung terbukti melanggar Pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dijadikan pekerjaan atau Pasal 506 KUHP tentang orang yang menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita. Tersangka asal Klungkung ini diancam hukuman penjara 1 tahun 4 bulan. "Berkat kejelian anggota kami berhasil mengungkap warung makan di Banjar Siyut ternyata menyediakan wanita penghibur," terang Kapolres Gianyar AKBP I Ketut Widiada saat rilis pengungkapan 10 kasus selama Operasi Pekat Agung di lobi Mapolres Gianyar, Jumat (1/9). 

Selain dua kotak kondom dan tisu bekas, anggota juga mengamankan tempat sampah kecil warna biru dan uang yang diduga hasil praktik prostitusi senilai Rp 405.000. Pemilik warung diamankan pada Selasa (15/8) sekitar pukul 01.00 Wita. Namun tersangka tidak ditahan. "Tersangka wajib lapor karena cukup kooperatif. Tapi kasusnya tetap dilanjutkan sampai pengadilan," tegas AKBP Widiada. Saat pengecekan oleh anggota Unit IV Satreskrim Polres Gianyar, ditemukan 2 orang PSK yang bekerja di warung tersebut. 

Tersangka diduga menyediakan jasa aktivitas seksual seperti berhubungan badan layaknya suami istri dengan tarif Rp 150.000 sampai Rp 200.000 per satu kali kencan. Dari tarif tersebut, tersangka selaku penyedia tempat menarik bayaran sebesar Rp 30.000 untuk setiap transaksi.


Selain mengungkapkan praktik prostitusi, selama 16 hari berlangsungnya Operasi Pekat Agung yakni 10 Agustus sampai 25 Agustus 2023, Polres Gianyar juga mengungkap sejumlah kasus lain. "Selama Ops Pekat Agung, Polres Gianyar berhasil mengungkap 10 kasus dan mengamankan 14 tersangka," jelas AKBP Widiasa didampingi Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko, Kasatreskoba Polres Gianyar AKP Made Putra Yudistira, beserta jajaran. Kasus yang berhasil diungkap di antaranya curanmor, curat, perjudian, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), mempekerjakan anak di bawah umur, serta 4 kasus narkoba.

Dari kasus TPPO, Polres Gianyar mengamankan 2 tersangka yakni I Dewa Gede Agung Satya Surya Prana, 24, asal Lingkungan Teges Kaja, Kelurahan/Kecamatan Gianyar dan Pande Wayan Hendrariana alias Abah, 48, pemilik Cafe Double K asal Banjar Tojan Kanginan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh. "Sat Reskrim mengamankan tersangka di wilayah Bitera dan Bypass IB Mantra Desa Medahan yang  mempekerjakan anak di bawah umur sebagai LC (pemandu lagu)," jelas AKBP Widiada. Senada dengan tersangka prostitusi, dua tersangka ini juga dikenakan wajib lapor. 

Pengungkapan kasus TPPO ini bermula dari informasi masyarakat ada hiburan malam yang mempekerjakan perempuan muda. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan pengecekan di Cafe Junior Bar dan karaoke di Jalan Sinta, Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar pada Kamis (10/8) sekitar pukul 00.30 Wita.!Polisi melakukan pemeriksaan identitas 3 perempuan muda pemandu lagu dan ternyata memang usianya sekitar 14 tahun dan 16 tahun. 

"Pelaku mengakui saat mempekerjakan ketiga anak tersebut tidak memastikan identitasnya dan langsung mempekerjakan mereka dengan memberikan upah," jelas AKP Aryo Seno Wimoko. Untuk setiap botol minuman keras yang laku terjual, pekerja anak ini diberikan upah Rp 20.000. Hal senada juga ditemukan di Cafe Double K milik Pande Wayan Hendrariana alias Abah, polisi mendapati 2 pemandu lagu yang usianya masih di bawah umur. 

Kedua tersangka terbukti melanggar Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 185 Jo 68 UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “TPPO bukan hanya pengiriman TKI ilegal ke luar negeri, tapi eksploitasi anak juga termasuk TPPO. Apa pun alasannya, mempekerjakan anak di bawah umur itu tidak dibenarkan," jelas AKP Ario Seno. 7 nvi

Komentar