nusabali

9 WNA Blasteran Ajukan Diri Jadi WNI

  • www.nusabali.com-9-wna-blasteran-ajukan-diri-jadi-wni

Anggiat mengatakan sembilan WNA blasteran memilih menjadi WNI karena adat dan budaya Indonesia yang sangat kental khususnya di Bali.

MANGUPURA, NusaBali
Sembilan Warga Negara Asing (WNA) blasteran (hasil perkawinan campuran) mengajukan permohonan untuk pindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Dari sembilan WNA blasteran, delapan di antaranya berasal dari Jepang dan satu lagi dari Selandia Baru. Mereka memilih pindah kewarganegaraan karena mengaku mencintai budaya Indonesia.

Permohonan pindah kewarganegaraan ini dilakukan melalui sidang khusus yang digelar di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali, Senin (28/8). Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali Anggiat Napitupulu, mengatakan sidang khusus yang digelar kemarin dalam rangka menguji wawasan kebangsaan dari para pemohon. “Tim juga menanyakan terkait tindakan kriminalitas, pajak dan lainnya menyangkut Indonesia,” kata Anggiat sembari menyebut secara formal kesembilan WNA tersebut dinilai baik.

“Nanti tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kemenkumham di Jakarta,” lanjutnya.


Dari pengakuan mereka, kata Anggiat, memilih menjadi WNI karena adat dan budaya Indonesia yang sangat kental khususnya di Bali. Hal ini lah yang membuat mereka nyaman untuk tinggal dan menetap di Pulau Dewata. “Mereka semua mengaku mencintai adat istiadat dan budaya Bali, sehingga mereka pilih jadi WNI. Mereka juga merupakan hasil perkawinan campuran,” katanya.

Masih menurut Anggiat, permohonan menjadi WNI selain berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia. “Sidang pewarganegaraan ini juga diatur dalam undang-undang. Sesuai undang-undang pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan,” jelasnya.

Adapun sembilan WNA blasteran yang mengajukan permohonan menjadi WNI sebagai berikut, delapan WNA lahir dari perkawinan campur Indonesia-Jepang yakni I Gede Yuji, Ni Made Ana Surya Dewi, Pande Putu Akira Narayana, Kondo Shoji, Ni Made Sakura Dewi, Anna Inao, I Wayan Daichi, Dewa Putu Uni Putrawan. Sedangkan satu WNA dari perkawinan campur Indonesia-Selandia Baru yakni Putu Kieran Syme.

Pada sidang pewarganegaraan itu dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali Anggiat Napitupulu didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti, serta anggota tim verifikasi dari Divisi Yankumham, Divisi Imigrasi, Polda Bali dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali. 7 dar

Komentar