nusabali

Edarkan Pil Koplo, ‘Anak Logam’ Dijuk

  • www.nusabali.com-edarkan-pil-koplo-anak-logam-dijuk

NEGARA, NusaBali - Aparat Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk mengamankan seorang pengedar pil koplo bernama Angger Pramana, 23, asal Lingkungan Asri, Kelurahan Giliamuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Kamis (17/8) dini hari. Dalam kasus ini Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 850 butir pil koplo berlogo Y.

Kapolsek Gilimanuk Kompol Dewa Putu Werdhiana menjelaskan, penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran pil koplo di wilayah Gilimanuk. Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Reskrim Gilimanuk melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya pada Kamis (17/8) sekita pukul 01.00 Wita.

"Dari penggeledahan di rumah pelaku, dimakan 85 klip plastik bening yang masing-masing berisi 10 butir pil berwarna putih bertuliskan atau berisi logo huruf Y. Jadi jumlah total pil yang berhasil diamankan sebanyak 850 butir," ujar AKP Dewa Werdhiana, saat rilis kasus di Mapolsek Gilimanuk, Jumat (18/8).

Selain ratusan butir koplo tersebut, juga diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 30.000 yang diduga merupakan hasil penjualan pil koplo tersebut. Pelaku yang biasa menjadi anak logam (pemungut uang logam di laut) di Pelabuhan Gilimanuk ini mengaku biasa mengedarkan pil koplo tersebut di seputaran Gilimanuk, termasuk menyasar pegawai perusahaan kapal di Pelabuhan Gilimanuk. "Kalau perbutir dia biasa jual Rp 3.000, dan Rp 5.000 untuk dua butir. Tetapi biasanya dia mengaku lebih sering menjual sepaket (isi 10 pil) seharga Rp 30.000," ucap AKP Dewa Werdhiana.

Kepada petugas, pelaku mengaku mendapat pasokan pil koplo itu dari seseorang berinisial B. Namun keterangan pelaku itu masih berusaha diselidiki dan belum diketahui secara jelas asal usul sang pemasok berinisial B tersebut. "Pelaku mengaku tidak begitu kenal dengan yang memberikan barang. Masih kami kembangkan," ujar AKP Dewa Werdhiana.

Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku yang mengaku baru selama 3 bulan mengedarkan pil koplo ini terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun dan pidana denda maksimal Rp 5 miliar. 7 ode

Komentar