nusabali

Satpol PP Tertibkan Baliho Caleg

  • www.nusabali.com-satpol-pp-tertibkan-baliho-caleg

GIANYAR, NusaBali - Petugas Satpol PP Kabupaten Gianyar melakukan penertiban baliho yang melanggar izin. Termasuk di antaranya baliho bakal caleg peserta Pemilu 2024 yang ramai terpasang di ruas-ruas jalan.

"Baliho yang kami turunkan yang tanpa izin, dimana pun dipasang, kalau sudah melanggar Perda kami tertibkan," tegas Kasatpol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha, Kamis (10/8).

Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar Wayan Hartawan mengatakan, penertiban baliho bacaleg saat ini memang masih ranah Pemkab Gianyar. Sebab, kontestasi pemilu belum memasuki tahap kampanye. Hartawan mengatakan, tahapan kampanye Pileg 2023 baru akan dimulai pada Januari 2024. Namun dia tak menampik, saat ini banyak dijumpai baliho-baliho berkaitan dengan Pemilu, yang dipasang oleh tokoh-tokoh politik yang akan bertarung dalam Pemilu 2024.

Menurut Hartawan, hal tersebut bisa dikatakan sebagai bentuk sosialisasi bahwa sebentar lagi akan ada 'pesta demokrasi'. Hartawan menegaskan, hal tersebut bukan kampanye. "Baliho-baliho yang dipasang itu, saya kira masih dalam tahap sosialisasi, bukan kampanye. Karena tahapan kampanye belum," ujar Hartawan.

Karena belum tahapan kampanye, Hartawan mengatakan, jika terjadi persoalan pada baliho politik tersebut, itu bukan ranah Bawaslu. Namun masih dalam ranah Pemerintah Daerah (Pemda). "Jika ada baliho yang melanggar Perda ketertiban umum, seperti dipasang dengan memaku pohon dan mengganggu ketertiban umum, itu ranah penindakannya di Pemda," ujarnya.

Jika terjadi baliho rusak atau sengaja dirusak, bisa dilaporkan ke tindak pidana, yaitu ke kepolisian. "Intinya, sebelum tahapan kampanye dimulai, Bawaslu belum bisa mencampuri masalah yang terjadi," ujar Hartawan.

Hartawan meminta semua pihak ikut menjaga agar pesta demokrasi nanti berjalan sebagaimana mestinya. 7 nvi

Komentar