nusabali

Pemkab Klungkung dan Dewan Sahkan 2 Ranperda

  • www.nusabali.com-pemkab-klungkung-dan-dewan-sahkan-2-ranperda

SEMARAPURA, NusaBali - Pemkab Klungkung dan DPRD Klungkung menggelar sidang paripurna penetapan 2 Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) di gedung DPRD Klungkung, Selasa (8/8) siang.

Kedua Ranperda tersebut masing-masing Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman serta Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Sidang dipimpin Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom. 

Sebelum disahkan, diawali pemandangan umum masing-masing fraksi. Fraksi PDIP yang disampaikan oleh I Made Satria mengatakan, Fraksi PDIP DPRD Klungkung menyepakati rumusan Ranperda, menerima, dan menyetujui untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pemkab Klungkung sebagai pemegang dan pengambil kebijakan dalam penanganan pencegahan permukiman kumuh perkotaan, wajib memiliki strategi dalam penanganan pemukiman kumuh berdasarkan kajian dan analisis tujuan yang baik. 


Dengan mempertimbangkan kondisi wilayah, karakteristik penduduk, status lahan, kepadatan bangunan, tingkat kekumuhan, kesesuaian dengan tata ruang agar strategi dan kebijakan melahirkan ‘pembangunan yang membahagiakan’. Tidak mengabaikan pengawasan ketat, sosialisasi, konsolidasi yang kontinyu agar tidak terjadi penyelewengan penggunaan kawasan. Satria juga menekankan program pencegahan narkoba kepada generasi muda. 

Bupati Klungkung Nyoman Suwirta mengatakan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Tujuannya untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru. Sedangkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika bertujuan agar pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan. 

Mencegah masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Melindungi seluruh lapisan masyarakat dari ancaman narkotika dan meningkatkan peran serta masyarakat. 7 wan

Komentar