nusabali

Nyuri Onderdil Motor, Tiga Karyawan Diciduk

  • www.nusabali.com-nyuri-onderdil-motor-tiga-karyawan-diciduk

DENPASAR, NusaBali - Tiga karyawan Toko URC Racing yang berada di Jalan Gunung Batukaru, Gang Manut Sari, Denpasar Barat yakni Herkulianus Bion alias Erik, 22, Andreas Deni, 21, dan Amelda Yulia Sari, 26 diringkus aparat unit Reskrim Polsek Denpasar Barat.

Ketiganya ditangkap polisi setelah menerima laporan pencurian dari Mokhamad Zulfikar yang merupakan bos dari toko penjual sparepart sepeda motor tersebut.

Kepada polisi, ketiga pelaku yang telah ditetapkan jadi tersangka itu mengakui telah melakukan pencurian sesuai dengan laporan korban. Tersangka Erik mengaku mencuri 2 kotak kampas rem belakang. Pria asal Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mengaku melakukannya bersama tersangka Andreas yang juga sama-sama dari Manggarai Barat dan tersangka Yulia, asal Banyuwangi. Hasil curian mereka jual dan uangnya di bagi dua masing-masing dapat Rp 250.000.

Sementara tersangka Andreas mengaku telah mencuri 25 pcs kampas rem depan. Puluhan kampas rem itu dijual lalu dibagi tiga masing-masing dapat Rp 300.000. Serupa juga diakui oleh tersangka Yulia. Perempuan yang tinggal di Denpasar Selatan itu mengaku mencuri tiga pcs kampas rem depan dan membantu menjual barang hasil curian. Hasil dari kejahatan itu Yulia dapat bagian Rp 550.000.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi dalam keterangan persnya, Senin (7/8) mengungkapkan peristiwa pencurian di toko itu sudah dicurigai pemiliknya (korban Zulfikar) sejak lama. Namun korban tidak punya bukti untuk mengambil tindakan. Pencurian itu terungkap berawal dari tersangka Andre tidak masuk kerja tanpa alasan, pada Sabtu (8/7). Korban coba menghubunginya melalui telepon tetapi tidak aktif nomornya.

Karena tak bisa dihubungi, korban datang ke gudang untuk bertemu dengan tersangka Erik. Tujuannya saat itu untuk menghubungi tersangka Andre pakai nomor tersangka Erik. Pada saat itu tersangka Erik memberikan HP miliknya kepada sang bos (korban) untuk menelepon tersangka Andre pakai aplikasi WhatsApp. Namun tetap saja tidak tersambung.

Pada saat berusaha menghubungi tersangka Andre korban Zulfikar membaca percakapan tersangka Erik dan Andre. Ditemukan percakapan transaksi uang hasil penjualan sparepart. Melihat percakapan itu kecurigaan korban makin yakin kalau para karyawannya itu jadi ‘hama’ di tokonya. Diapun langsung menanyakan kepada tersangka Erik sambil menunjukan percakapan di WA tersebut.

"Tersangka Erik kaget dan tidak bisa mengelak selain mengakui perbuatannya. Tersangka Erik mengaku selain dirinya dan tersangka Andre juga Yulia seorang karyawan lainnya. Dirugikan dengan perbuatan para karyawannya itu korban buat laporan ke Polsek Denpasar Barat," ungkap AKP Sukadi.

Menerima laporan polisi tersebut anggota unit Reskrim Polsek Denpasar Barat langsung mendatangi lokasi TKP untuk mengumpulkan keterangan dari para saksi hingga akhirnya ketiga tersangka diringkus. Selain mengamankan para tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 600.000 hasil penjualan sparepart hasil curian, 1 kotak yang berisi 10 pcs kampas rem belakang merk Denwa, dan 11 pcs kampas rem depan merk Edo.

"Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Denpasar Barat. Keterangan dari para tersangka terus dikembangkan. Apakah pencurian itu hanya mereka bertiga saja atau ada karyawan lain itu masih didalami," ungkap AKP Sukadi. 7 pol

Komentar