nusabali

171 Pegawai Terindikasi Terima Remunerasi di Luar Ketentuan

Sidang Perdana, Terdakwa Korupsi UPTD PAM PUPR KIM Bali

  • www.nusabali.com-171-pegawai-terindikasi-terima-remunerasi-di-luar-ketentuan

DENPASAR, NusaBali - Raden Agung Sumarsetiono,60, terdakwa dugaan korupsi di UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Provinsi Bali menjalani sidang perdana di PN Denpasar pada, Kamis (27/7).

Menariknya, dalam dakwaan terungkap ada 171 pegawai UPTD PAM PUPRKIM yang juga terindikasi menerima aliran korupsi dalam bentuk remunerisasi senilai Rp 15 miliar lebih.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Serfan Haryadi yang membacakan dakwaan menyebutkan dalam perkara ini, Raden Agung Sumarsetiono sebagai Kepala UPTD PAM PUPRKIM Provinsi Bali (2017-2021) telah melakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa fiktif. Dalam aksinya mulai 2018-2020, terdakwa asal Madiun, Jawa Timur ini membuat kegiatan menggunakan anggaran negara yang sebenarnya tidak pernah ada.

Disebutkan, selama kurun waktu 2018 hingga 2020, UPTD PAM PUPRKIM Bali mengelola anggaran dari APBD dan Badan Layanan Umum Daerah total Rp 32 miliar. Dari anggaran inilah Raden Agung Sumarsetiono melakukan aksinya dengan membuat proyek-proyek fiktif.

Sementara terdakwa Raden Agung Sumarsetiono sendiri diketahui melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri hingga Rp 2,3 miliar lebih. Tak hanya itu, hasil dari proyek fiktif Raden Agung Sumarsetiono juga mengalir ke beberapa rekanan. “Pengadaan barang dan jasa itu fiktif dengan melibatkan puluhan CV milik saksi-saksi,” ujar jaksa dalam dakwaannya.

Tak hanya itu, terdakwa Raden Agung Sumarsetiono juga telah menggunakan anggaran UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali untuk pembayaran jasa pelayanan kepada pejabat pengelola dan pegawai UPT PAM Dinas PUPR/UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.

“Padahal UPT PAM Dinas PUPR/UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali telah menerapkan ketentuan remunerasi bagi pejabat pengelola dan pegawai BLUD dalam bentuk pemberian gaji, tunjangan, dan tambahan penghasilan pegawai,” beber jaksa di hadapan majelis hakim pimpinan Gede Putra Astawa.

Dari perhitungan yang dilakukan jaksa, tercatat ada 171 pegawai UPTD PAM PUPRKIM Bali yang menerima remunerisasi di luar ketentuan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 15 miliar lebih. “Dari hasil perhitungan ditemukan kerugian negara yang mencapai Rp 18,3 miliar lebih sesuai dengan dalam Laporan Akuntan Publik atas Pemeriksaan Investigatif UPTD. PAM PUPR KIM Provinsi Bali Tahun 2018, 2019 dan 2020 Nomor : 001/OP-AK/I/2023 tanggal 30 Januari 2023,” tegas JPU.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Seperti diketahui, Raden Agung Sumarsetiono merupakan mantan Kepala UPTD PAM di Dinas PUPRKIM dari tahun 2017 sampai dengan 2021. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan penyidikan sejak tanggal 8 September 2022. Dalam penyelidikan, selama kurun waktu 2018 sampai 2020, dia diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini UPTD PAM di Dinas PUPRKIM sebesar Rp 18 miliar lebih.

Dalam penyelidikan, penyidik sempat melakukan penggeledahan di Kantor UPTD PAM PUPRKIM di Jalan Cokroaminoto 111, Ubung, Denpasar pada Senin (12/9). Hasilnya, penyidik menemukan ratusan dokumen terkait proyek fiktif dan memeriksa 8 pegawai. 7 rez

Komentar