nusabali

Oknum Imigrasi Terlibat TPPO Jual Ginjal

  • www.nusabali.com-oknum-imigrasi-terlibat-tppo-jual-ginjal

Oknum pegawai Kantor Imigrasi Ngurah Rai berinisial AH mendapat imbalan Rp 3,5 juta per orang. AH bertindak meloloskan orang yang akan berangkat ke Kamboja.

MANGUPURA, NusaBali
Seorang oknum pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai berinisial AH diamankan oleh petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya. AH yang merupakan PNS yang bertugas di counter pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, ini diamankan karena terlibat dalam jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penjualan ginjal lintas negara Indonesia–Kamboja. Atas ulahnya itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali menghentikan sementara atau mencabut haknya sebelum ada kepastian hukum selanjutnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali  Anggiat Napitupulu menyatakan mencabut hak AH sebagai PNS hingga adanya keputusan inkrah. Dikatakannya, AH mulai bertugas di Imigrasi Ngurah Rai dan ditempatkan di counter tempat pemeriksaan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai terhitung akhir Oktober 2022 lalu. Sebelumnya AH  bertugas di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Sumatra Utara.

“Yang jelas saat ini kita cabut seluruh haknya dan menghentikan sementara dari tugas sampai ada keputusan inkrah,” tegas Anggiat, Sabtu (22/7).

Dia juga tidak mengetahui secara pasti sejak kapan keterlibatan AH dalam tindak pidana perdagangan orang lintas negara Indonesia – Kamboja, khususnya dalam jual beli ginjal ini. Namun, dari sejumlah informasi yang beredar kalau peran dari AH ini meloloskan orang atau korban yang hendak berangkat. Atas perannya itu, AH diberikan imbalan Rp 3.500.000 per orang. Mirisnya, dengan upah tersebut, AH meloloskan calon korban yang hendak berangkat ke Kamboja dengan surat rekomendasi palsu dari perusahaan tertentu.

“Tindakan AH ini merupakan tindakan sesuai dengan mental rendahan. Tidak lagi mengutamakan standar sesuai aturan, tapi justru terlibat dalam tindak kejahatan itu sendiri. Ini bentuk mental rendahan,” tandas Anggiat

Anggiat tidak memungkiri kalau pihaknya di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali kecolongan atas tindakan dari oknum pegawai Imigrasi Ngurah Rai tersebut. Untuk itu, dia meminta kepada jajarannya di seluruh Imigrasi mulai dari Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Imigrasi Kelas I Khusus Denpasar, Imigrasi Singaraja, dan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar serta petugas di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali untuk introspeksi diri dan mendorong adanya mitigasi secara dini di tingkat struktural. “Langkah mitigasi ini untuk mencegah adanya tindak gratifikasi ataupun tindakan yang dilakukan di luar dari aturan atau regulasi yang ada,” ucap Anggiat.

“Sangat disayangkan adanya oknum pegawai di Imigrasi Ngurah Rai yang terlibat dalam TPPO yang kini diungkap Polda Metro Jaya,” imbuhnya.

Anggiat menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus tersebut kepada kepolisian khususnya Polda Metro Jaya.

Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai Sugito sudah mengambil langkah tegas terhadap AH, dengan memberhentikan sementara dari tugasnya hingga putusan hukum dikeluarkan. Kejadian ini sangat disayangkan dan telah menimbulkan keprihatinan di lingkungan Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Selaku Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, dia mendukung penuh terhadap proses penyidikan kasus ini oleh aparat penegak hukum. “Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersikap kooperatif dan sepenuhnya mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. Kami memberikan apresiasi atas upaya aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal seperti ini,” kata Sugito.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan ginjal di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.

Dari 12 tersangka itu, satu di antaranya adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, berusia 37 tahun.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (20/7), menjelaskan AH berperan meloloskan korban saat pemeriksaan imigrasi.

AH kemudian mendapatkan imbalan sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,5 juta per orang.

Polisi menjerat AH dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Hengki menambahkan para korban dijanjikan imbalan Rp 135 juta apabila bersedia menjadi donor ginjal.

Pada periode akhir Mei – Juni 2023, para pelaku memberangkatkan 31 orang korban untuk menjual ginjal ke Kamboja.

Tersangka, kata dia seperti dilansir Antara, menggunakan sarana media sosial yakni Facebook untuk merekrut para korban yang ingin donor ginjal dengan nama ‘Donor Ginjal Indonesia’ dan ‘Donor Ginjal Luar Negeri’.

Hengki menambahkan mereka juga merekrut dari mulut ke mulut karena dari 12 tersangka, sembilan orang di antaranya merupakan mantan pendonor.

Dilansir dari detikcom, polisi menyebutkan sindikat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal di Kamboja sudah berjalan sejak 2019. Diketahui, para pelaku meraup omzet hingga Rp 24,4 miliar.

“Total omzet penjualan organ sebesar kurang lebih Rp 24,4 miliar,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (20/7).

Pihak kepolisian menangkap 12 orang tersangka dalam kasus jual ginjal ke Kamboja. Tiga di antaranya ditangkap di Kamboja.

“Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalanan korban, dan lain sebagainya,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Karyoto menjelaskan ada satu tersangka yang berperan sebagai penghubung korban dengan rumah sakit di Kamboja.

“Dua tersangka di luar sindikat, yaitu oknum instansi Polri ada,” imbuhnya.

Aipda M adalah anggota polisi sekaligus tersangka dalam kasus jual ginjal ke Kamboja. Aipda M menyuruh sindikat penjualan ginjal untuk menghilangkan barang bukti agar tidak terlacak kepolisian.

“Ya ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung maupun tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian,” kata Hengki.

Hengki mengatakan Aipda M menerima sejumlah uang dari sindikat TPPO penjualan ginjal ke Kamboja ini. Aipda M menjanjikan seolah-olah bisa mengurus agar kasus tersangka tidak dilanjutkan.

“Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta, ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan selain pidana, Aipda M terancam disanksi etik karena menyalahi aturan kode etik dan profesi Polri.

Bersamaan dengan proses hukum pidana terkait kasus TPPO, Aipda M juga diproses Propam Polda Metro Jaya.

Hengki menjelaskan motif jual ginjal oleh WNI di Kamboja karena kesulitan ekonomi. “Hasil pemeriksaan, sebagian korban bermotif ekonomi sebagai dampak dari pandemi, sebagian besar kehilangan pekerjaan. Profesi korban pedagang, guru privat, calon pendonor ini ada S2 dari universitas ternama, buruh, sekuriti, dan sebagainya,” kata Hengki.

Diketahui ada 122 WNI yang terdata telah melakukan transplantasi ginjal di Kamboja melalui sindikat. 7 dar

Komentar