nusabali

Anak Angkat Polisikan Paman Dugaan TPPU

  • www.nusabali.com-anak-angkat-polisikan-paman-dugaan-tppu

DENPASAR, NusaBali - Kakak beradik Johanes Putra Gazali dan Abraham Putra Gazali polisikan Hermes Gazali, 53, yang merupakan adik kandung dari bapak angkat mereka Herman Gazali.

Hermes dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitReskrimsus) Polda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penipuan Pencucian Uang (TPPU) dan dugaan tindak pidana penggelapan.

Laporan ke Dit Reskrimsus Polda Bali ini merupakan laporan serupa untuk kedua kalinya setelah sebelumnya tahun 2017 Hermes dilaporkan ke Satreskrim Polresta Denpasar. Kala itu laporan keduanya dihentikan penyidikannya atau SP3. Kedua anak angkat dari kakak kandungnya itu melaporkan kehilangan uang Rp 900 juta. Akibatnya isi rekening dari Abraham sisa Rp 65.000 dan di rekening Johanes Rp 51.000.

"Sebenarnya uang itu untuk usaha namanya UD Putra Tehnik di Bali. Tahun 2014 akhir, kakak kandung saya divonis mengidap kanker getah bening. Untuk operasional toko, semula rekening atas nama kakak saya dijadikan ke nama dua anak ini (pelapor). Sepengetahuan saya status keduanya adalah anak angkat," ungkap Hermes, Kamis (20/7).

Setelah kakaknya (bapak angkat kedua pelapor) meninggal dunia, Hermes kaget ada akta kelahiran baru dari Herman Gazali dan istrinya. Akta kelahiran itu beda dengan akta kelahiran di Surabaya, Jawa Timur tempat kelahiran keduanya. Dalam akta itu beda tempat lahir dan nama orangtua. Menggunakan akta kelahiran diduga palsu itu kedua pelapor untuk mengurus akta anak kandung. "Kedua anak ini (pelapor) urus di Dinas Pencatatan Sipil Kota Denpasar menjadi anak kandung menggunakan akta kelahiran yang diduga palsu," beber Hermes.

Hermes menjelaskan, Johanes Putra diadopsi dari sebuah yayasan di Surabaya dan itu dibenarkan oleh pihak yayasan. Sementara Abraham langsung bertemu dengan ibunya di Surabaya. Ternyata dalam perjalanan mereka membuat Akta palsu. Akta palsu ini terungkap saat dirinya mengajukan surat akta kematian berdasarkan akta asli setelah kakaknya meninggal dunia tahun 2017.

"Dua anak ini ibunya sama, ayahnya berbeda. Pengangkatan anak ini tidak atas persetujuan keluarga. Orang tua saya tidak ada memberikan persetujuan pengangkatan anak. Saya sendiri juga tidak pernah diberitahu. Tiba-tiba mereka punya akta lahir jadi anak kandung," ungkapnya.

Imbas dari akta palsu ini beber Hermes Gazali adalah keluarnya surat waris yang menyatakan bahwa mereka (dua anak angkat yang berubah jadi anak kandung, red) adalah ahli waris. “Akhirnya saya dituntut berdasarkan surat keterangan itu bahwa saya merampas, saya mengambil tanpa hak padahal yang terjadi sebenarnya kakak kandung saya sudah cerai tahun 2014 awal dengan istrinya,” terang pria kelahiran 1970 itu.

Dikonfirmasi terpisah kemarin sore Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan belum mendapatkan informasi detail terkait penanganan perkara tersebut oleh Dit Reskrimsus Polda Bali. "Saya cek dahulu ke Dit Reskrimsus," ungkap Kabid Humas yang baru resmi berdinas sehari di Polda Bali ini. 7 pol

Komentar