nusabali

BPJS Kesehatan Bali Percepat Rehab Guna Tambah Peserta Aktif

  • www.nusabali.com-bpjs-kesehatan-bali-percepat-rehab-guna-tambah-peserta-aktif

DENPASAR, NusaBali - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kedeputian Wilayah XI Bali dan Nusa Tenggara mempercepat program rehab untuk pembayaran iuran sehingga menambah peserta aktif di Bali.

"Kami gencar menebar informasi di titik strategis," kata Asisten Deputi Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XI Made Sukmayanti, di Denpasar, Kamis (13/7).

Pihaknya mencetak spanduk hingga poster yang disebar di sejumlah titik, di antaranya kantor BPJS Kesehatan, serta fasilitas kesehatan baik tingkat pertama dan rumah sakit. Selain itu di area publik yang ramai pengunjung, di antaranya pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan angkutan umum, serta mitra BPJS Kesehatan.

Pihaknya juga merambah media sosial yang kini banyak digunakan masyarakat seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan Youtube.

Petugas BPJS Kesehatan, lanjutnya, juga melakukan sosialisasi melalui kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta mengingatkan peserta tidak aktif untuk melakukan pembayaran iuran melalui pesan singkat, pesan berbasis aplikasi WhatsApp (WA), hingga surat elektronik.

BPJS Kesehatan mengembangkan aplikasi JKN yang di dalamnya terdapat fitur Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). Melalui fitur itu peserta yang tidak aktif karena menunggak pembayaran iuran, bisa melakukan pembayaran dengan skema mencicil.

Program rehab, kata dia, disediakan bagi peserta dengan tunggakan lebih dari tiga bulan yakni empat hingga 24 bulan.

Sukmayanti menambahkan seluruh penduduk di Provinsi Bali sudah menjadi peserta JKN atau tergolong universal health coverage (UHC).

Dia mencatat jumlah cakupan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu mencapai 4,26 juta orang. Dari jumlah itu, peserta yang aktif mencapai sekitar 3,6 juta orang atau 84,69 persen dan sisanya menjadi peserta tidak aktif yang diperkirakan mencapai sekitar 660.000 peserta.

Ada pun program rehab, kata dia, diarahkan untuk peserta tidak aktif yang masih tergolong memiliki kemampuan secara ekonomi. Apabila diidentifikasi peserta tidak aktif, tidak mampu secara ekonomi, maka akan diarahkan masuk penerima bantuan dari pemerintah daerah (pemda) atau iuran yang dibayarkan pemerintah. 7 ant

Komentar