nusabali

Sidang Praperadilan, Ketua PN Parigi jadi ‘Pengacara’ Istri

  • www.nusabali.com-sidang-praperadilan-ketua-pn-parigi-jadi-pengacara-istri

DENPASAR, NusaBali - PN Denpasar dihebohkan dengan kehadiran Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Parigi Moutong, Yakobus Manu yang menjadi kuasa insidentil untuk istrinya.

OH dalam sidang Praperadilan yang memasuki agenda replik pada Senin (19/6). Diketahui, istri hakim ini mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus merk di Polda Bali.

Juru Bicara PN Denpasar, Wayan Suarta yang ditemui membenarkan jika Ketua PN Parigi, Yakobus Manu menjadi kuasa insidentil mendapingi istrinya dalam sidang praperadilan yang diketuai IGNA Aryanta Era. Suarta menjelaskan jika kuasa insidentil tesebut adalah hak yg dimiliki seseorang bukan pengacara untuk mendampingi/mewakili di depan persidangan perdata dengan syarat mempunyai hubungan kekeluargaan garis lurus sampai derajat ketiga, suami/istri. 

“Dalam hal ini Ketua PN Denpasar tidak mempunyai kewenangan untuk menolak hak seseorang tersebut yang dilindungi undang-undang, dan telah disertai dengan syarat-syarat yang ditentukan,” tegas hakim asal Sidakarya, Denpasar Selatan ini.
Suarta juga membantah terkait isu yang mengatakan jika Ketua PN Denpasar, I Nyoman Wiguna melakukan intervensi dalam perkara praperadilan ini. 

“Ketua PN Denpasar tidak mempunyai kepentingan terhadap perkara tersebut. Dan memberikan kepercayan penuh kepada Hakim pemeriksa untuk memeriksa perkara tersebut,” tegasnya.

Dalam kasus perebutan merk ini penyidik Polda Bali menetapkan dua tersangka yaitu Tan Alex Christanto dan OH yang merupakan istri Ketua PN Parigi, Yakobus Manu. Tersangka Tan Alex yang ditemui membeber beberapa kejanggalan dalam penanganan kasusnya oleh penyidik Polda Bali.

Untuk itu pihaknya berjuang mencari keadilan dengan melakukan praperadilan. "Penetapan saya dan Bu OH sebagai tersangka kasus sengketa merk oleh Polda Bali jelas-jelas cacat hukum," ujar Tan Alex.

Alasan pertama, Merk Fettucheese sendiri (milik Bu Teni Hargono) tidak punya legal standing dalam memidanakan pihak lain, karena baru di daftarkan pada akhir November  2022 dan statusnya masih dalam proses. 

"Belum terbit sertifikat arena merek Fettucheese belum bersertifikat, maka penetapan tersangka atas saya dan Bu OH jelas tidak berdasarkan hukum, atau setidak-tidaknya dianggap premature karena merk Fettucheese belum memiliki perlindungan hukum," paparnya.

Kedua, bahwa dari keterangan ahli Kemenkumham, ternyata diketahui bahwa penyelesaian sengeketa atas merek bukan saja dapat melalui proses pidana, namun juga melalui proses administrasi (dalam bentuk pengajuan sanggahan/keberatan di Kemenkumkan) dan perdata khusus (melalui gugatan di Pengadilan Niaga). 7 rez

Komentar