nusabali

Masih Ada Puluhan Tower Bodong di Badung, Satpol PP Siap Lanjutkan Pembongkaran Tahap III

  • www.nusabali.com-masih-ada-puluhan-tower-bodong-di-badung-satpol-pp-siap-lanjutkan-pembongkaran-tahap-iii

Seluruh menara dan BTS yang akan dibongkar tahap III berada di enam kecamatan dan terbanyak berada di Kecamatan Kuta Selatan.

MANGUPURA, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Badung bakal melanjutkan pembongkaran menara telekomunikasi dan Base Transceiver Station (BTS) tidak berizin hingga tahap III. Hal ini karena masih ada tower yang tak mengantongi izin. Bahkan dalam tahap III akan dibongkar sebanyak 40 tower.

Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan pembongkaran tower tak berizin tahap II saat ini masih berlanjut. Meski demikian, Satpol PP berencana melanjutkan ke tahap III yang akan dimulai pada minggu terakhir Juni 2023. Sedangkan pembongkaran BTS dan Tower di tahap II ditargetkan selesai pada pertengahan Juli 2023.

“Pembongkaran tahap II masih lanjut. Selain itu, pembongkaran tower dan BTS yang di tahap III akan dimulai minggu depan. Target pembongkaran ini ada sebanyak 40 menara dan BTS dan ditarget rampung pada akhir Juli atau awal Agustus 2023,” ujar Suryanegara, Senin (19/6).

Birokrat asal Denpasar ini menyebutkan, seluruh menara dan BTS yang akan dibongkar tahap III berada di enam kecamatan dan terbanyak berada di Kecamatan Kuta Selatan. “Di Petang dan Abiansemal ada masing-masing dua. Mengwi dan Kuta Utara masing-masing delapan. Kuta ada lima, dan terbanyak di Kuta Selatan ada 15,” papar Suryawijaya.

Diberitakan sebelumnya, setelah mengeksekusi 38 menara telekomunikasi alias tower tak berizin, Pemkab Badung kembali melakukan eksekusi serupa tahap II. Pembongkaran sendiri telah dimulai pada 12 Juni 2023. Ada sebanyak 31 tower bodong yang sebagian besar monopole akan dirobohkan. Lokasinya ada di lima kecamatan, kecuali Petang.

Sebelumnya dalam sebuah kesempatan memantau jalannya pembongkaran tower di Kuta Selatan, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa menyebut tindakan tegas yang dilakukan ini sebagai bentuk komitmen Pemkab Badung kepada pihak Bali Towerindo Sentra (BTS) selaku pihak yang diajak bekerja sama, terkait dengan pembangunan menara telekomunikasi di Badung.

Birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan menegaskan penertiban tower tak berizin tersebut akan terus berlanjut melalui Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) dibawah komando Kadis Kominfo. “Ini akan kami lakukan secara konsisten. Jika ditemukan bangunan tower yang tidak memiliki izin, tentu kita akan melakukan penertiban dan pembongkaran,” tegas Adi Arnawa.

Terkait dengan pengurusan izin pembangunan menara, lanjut Adi Arnawa jika melihat Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan pihak BTS, sudah jelas sekali sampai 2027 tidak akan mengizinkan pembangunan menara baru. Hal itu dilakukan agar di Badung tidak terjadi pembangunan ribuan tower, mengingat Badung sebagai destinasi pariwisata, sehingga estetika harus tetap dijaga. 7 ind

Komentar