nusabali

Tertibkan Zonasi PPDB, Surat Domisili Dilarang

  • www.nusabali.com-tertibkan-zonasi-ppdb-surat-domisili-dilarang

Disdikpora Kabupaten Buleleng menegaskan tidak ada lagi jalur zonasi yang diterima menggunakan surat domisili.

SINGARAJA, NusaBali
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng mengingatkan  kepada seluruh satuan pendidikan terutama jenjang SMP, agar lebih selektif dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024. 

Satuan pendidikan diinstruksikan untuk memprioritaskan warga lokal di wilayah sekolah. Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng Ida Bagus Gede Surya Bharata, Senin (12/6), mengatakan penegasan larangan surat domisili ini untuk menertibkan sistem zonasi dalam PPDB. Kasus perpindahan tempat tinggal orangtua ke wilayah zona sekolah sering tidak sedikit ditemui, untuk dapat diterima di sekolah yang diinginkan. 

Persoalan ini juga memicu beberapa kasus warga asli di wilayah penyangga sekolah tercecer.  “Sekarang untuk surat domisili tidak boleh, semuanya wajib pakai KK. Sepanjang alamat ada di daerah penyangga sekolah pasti diterima. Ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 salah satunya tidak ada manipulasi data, KKN maupun pungli,” terang Surya Bharata.

Namun Disdikpora Buleleng saat ini juga sedang mendeteksi kepadatan penduduk di wilayah zona sekolah. Menurut Surya Bharata pertumbuhan penduduk dan perkembangan permukiman di suatu kawasan dapat mengubah pola zonasi.

Dia mencontohkan wilayah Desa Sambangan yang menjadi penyangga SMPN 4 Singaraja. Desa di pinggiran kota ini sangat berkembang karena pengembangan kawasan permukiman. Hal ini membuat banyak penduduk pendatang. Hanya saja belum semua penduduk pendatang sudah ber KTP di tempat urbannya.

 “Kadang penduduk pendatang tidak semuanya mau pindah KTP ke tempat tinggal mereka, ini yang kadang menjadi persoalan juga. Satu sisi rumah mereka masuk zonasi tetapi syarat administrasi tidak ber KTP disana,” imbuh dia.

Sementara itu seluruh proses PPDB SMP di Kabupaten Buleleng sepenuhnya akan menggunakan sistem online. Seluruh calon siswa dapat mendaftarkan diri pada kanal yang telah disiapkan Disdikpora Buleleng. Sedangkan untuk jenjang SD proses pendaftaran dilakukan secara online dan offline. Hanya beberapa sekolah yang dijadikan piloting PPDB online. Lalu untuk jenjang Pendidikan Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak sepenuhnya melalui offline.

Sistem PPDB online yang disiapkan Disdikpora Buleleng juga sudah dilengkapi dengan data siswa di Buleleng. Dalam sistem tersebut juga dapat diakses form untuk perpindahan rayon ke luar maupun masuk ke Kabupaten Buleleng. 7k23

Komentar