nusabali

Caleg Mundur karena Mahar, DPD Demokrat Jabar Membantah Minta Uang

  • www.nusabali.com-caleg-mundur-karena-mahar-dpd-demokrat-jabar-membantah-minta-uang

Didin memutuskan mundur sebagai kader dan mencabut berkas pendaftaran sebagai bakal calon anggota legislatif.

BANDUNG, NusaBali - Kader Partai Demokrat Didin Supriadin mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat. Didin mengaku dimintai uang Rp 500 juta oleh partai untuk mendapat nomor urut 1 di Dapil 15 Jabar dalam pemilihan legislatif di Pileg 2024.

Usai dimintai uang tersebut, Didin memutuskan mundur sebagai kader dan mencabut berkas pendaftaran sebagai bakal calon anggota legislatif. Didin blak-blakan soal pengunduran dirinya karena konflik di tubuh partai berlambang bintang Mercy tersebut.

Selain uang untuk nomor urut 1 sebesar Rp 500 juta, Didin juga mengaku telah membayar dan menyanggupi membayar sebesar Rp 32,5 juta dan Rp 100 juta untuk dana saksi partai. Dia pun mempertanyakan sejumlah hal. "Kenapa sekarang uang jadi faktor utama. Dana saksi yang peruntukkannya masih Februari 2024, kenapa harus segera sekarang. Padahal, urusan uang saksi itu masih bisa dibahas kemudian hari, yang penting sekarang fokus kepada proses penjaringan dan pendaftaran ke KPU dulu," kata Didin saat dikonfirmasi, seperti dilansir detikcom, Selasa (9/5/2023).

Apalagi kata Didin, daftar calon sementara (DCS) bacaleg masih bisa berubah meski dirinya sudah membayarkan sejumlah uang. Dia pun menganggap permintaan uang tersebut hal aneh dengan jumlah yang mencapai ratusan juta. "Jadi aneh, apalagi jumlahnya ratusan juta. Saya pikir ngga bisa semua orang bisa disamakan. Ibarat anak sekolah, ngga semua siswa mampu, ketika itu ada kebijakan, pengecualian, dan toleransi," ungkapnya.

Didin pun mempertanyakan jenjang kaderisasi di DPD Partai Demokrat Jabar yang menurutnya saat ini tidak memprioritaskan kader utama dan pengurus inti partai. Justru kata dia, partai lebih memilih orang baru yang sanggup membayar. "Jangan kemudian semua kebijakan disamakan dengan orang baru masuk yang ngga pernah ikut rapat, bukan pengurus, karena punya uang kemudian mendapat prioritas nomor satu. Kan ngga begitu," ujar Didin.

"Sejujurnya saya agak tersinggung dengan kebijakan DPD (Partai Demokrat Jabar) yang seperti ini. Di mana penghargaan terhadap kader utama, pengurus inti DPD, kalau pada akhirnya semua harus sama," sambungnya.

"Kalau begitu nggak usah jadi pengurus, ngga usah aktif di partai, kalau punya duit datang, daftar, bayar, kemudian bisa dapat nomor satu," ucapnya.

Didin juga mengakui dirinya sebenarnya masih 'menyayangi' Partai Demokrat. Namun karena hal itu, Didin lebih memilih mundur dengan harapan Partai Demokrat khususnya di Jabar bisa berbenah. "Jadi alasan utama saya (mundur) ingin ada pembenahan, perbaikan di partai. Jadi dengan saya melakukan ini mudah-mudahan ke depannya ada perubahan, saya sayang Demokrat, cinta Demokrat, tapi kalau seperti ini yang jadi korban juga partai. Yang protes bukan hanya saya, banyak yang protes," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, pada Selasa 2 Mei 2023, Didin dihubungi bendahara partai untuk membayar uang Rp 500 juta. Uang itu agar Didin bisa mendapat nomor urut 1 di Dapil 15 (Kabupaten/Kota Tasikmalaya).

Atas persoalan itu, Kepala Bappilu DPD Partai Demokrat Jawa Barat Andi Zabidi membantah terkait ongkos politik bacaleg sebagai penentuan nomor urut yang mencapai Rp 500 juta. "Tidak benar jika ada informasi yang mengatakan bahwa setiap Bacaleg dimintai sejumlah uang untuk penentuan nomor urut," ujar Andi Zabidi, seperti dilansir detikcom, Selasa (9/5).

Menurutnya, semua Bacaleg telah mengisi formulir yang berisi kesiapan menerima keputusan tentang penyusunan nomor urut. "Terkait sumbangan dana Bacaleg untuk pembiayaan saksi bersifat sukarela tanpa paksaan," tegasnya.

Andi juga menjelaskan, penentuan nomor urut bagi Bacaleg didasarkan kepada sejumlah kriteria objektif meliputi pembobotan dedikasi, rekam jejak kinerja, integritas moral, daya intelektual, dan komitmen perjuangan. "Keputusan akhir penyusunan nomor urut Bacaleg merupakan kewenangan DPP," pungkasnya. N7 

Komentar