nusabali

Mekanik, Satpam dan Buruh Berkomplot Curi Besi Proyek Dermaga Benoa

  • www.nusabali.com-mekanik-satpam-dan-buruh-berkomplot-curi-besi-proyek-dermaga-benoa

DENPASAR, NusaBali - Tujuh orang pekerja di Proyek Waskita Karya Lokasi Damping II Dermaga Timur Pelabuhan Benoa, Pedungan, Denpasar Selatan diringkus aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa.

Adapun para pelaku yang diringkus adalah mulia dari asisten mekanik, satpam, hingga buruh yang bekerja pada proyek bernilai miliaran rupiah tersebut. 

Para tersangka yang berhasil ditangkap adalah Alwiyono, 25 bekerja sebagai asisten mekanik. I Wayan De Merta, 35, I Komang Adi Putra S, 20 dan I Ketut Puja, 45 bekerja sebagai Satpam. M Wahyudi, 27, Masruri, 36, dan Saiful Andriansyah, 39 bekerja sebagai buruh biasa. Para tersangka ini beraksi sejak Oktober 2022 sampai April 2023 pada malam hari. Akibatnya PT Waskita Karya menderita kerugian Rp 675 juta. 

Pencurian yang dilakukan pada tersangka ini mulai terungkap setelah pihak perusahaan curiga ada besi yang hilang. Adapun yang dicurigai hilang adalah besi ulir milik proyek revertment retaining wall Dermaga Benoa yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Tidak tanggung-tanggung besi yang hilang berjumlah 62 ton. Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa. 

Berdasarkan laporan tersebut, aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan besi dari proyek dermaga itu dijual di salah satu pengepul besi di Denpasar. Setelah mengantongi identitas para tersangka dan barang bukti polisi langsung meringkus para tersangka. 

"Para tersangka mengakui perbuatan mereka sesuai dengan laporan korban. Mereka bekerja sama mencuri besi proyek dari PT Waskita Karya dan dijual kepada pengepul besi tua," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Kamis (20/4). 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah besi ulir berjumlah 287 batang atau dengan berat sekitar 1.300 Kg, uang tunai Rp 28.900.000. Rekening loran Bank BRI milik pelaku. "Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya. 7 pol

Komentar