nusabali

Upacara IBTK di Besakih, Masyarakat Diimbau Tak Bawa Tas Plastik

Area Kedungdung untuk Parkir Bus/Truk, Kendaraan Pribadi di Manik Mas

  • www.nusabali.com-upacara-ibtk-di-besakih-masyarakat-diimbau-tak-bawa-tas-plastik

DENPASAR, NusaBali
Pelaksanaan upacara Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) pada 5-26 April tahun 2023 punya nuansa yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Terutama karena upacara tahunan ini dilaksanakan pertama kali secara normal selepas pandemi Covid-19 dan yang tidak kalah penting, upacara IBTK pertama yang memanfaatkan fasilitas baru di kawasan suci Pura Agung Besakih setelah diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bulan lalu.

Karena hal tersebut pulalah, Pemerintah Provinsi Bali berupaya maksimal agar prosesi IBTK tahun ini bisa berjalan lancar, nyaman, aman, tertib, tenang, bersih, serta indah dan metaksu. "Maka dari itu, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan SE no 3 tahun 2023  sebagai landasan menjaga kebersihan, keindahan, kesucian, dan keagungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih," ujar Kepala Dinas Kominfos Provinsi Bali, Gede Pramana di Denpasar, Senin (3/4).

Masalah kebersihan dan area parkir jadi konsen khusus dalam masa nyejer IBTK ini. Menurut Pramana, secara gamblang Gubernur Koster menjabarkan beberapa poin penting dari SE no 3 tahun 2023. Pertama, terkait larangan pelaku UMKM/pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan, hanya diizinkan berjualan dengan memanfaatkan kios dan los yang telah disediakan. Kedua, pelaku UMKM pengguna kios dan los dilarang keras menyediakan dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk lain berbahan plastik sekali pakai. Pelaku UMKM pengguna kios dan los dilarang keras membuang sampah di sembarang tempat, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik dan non-organik, serta menjaga keasrian lokasi.

“Pamedek atau pengunjung juga dilarang keras membawa dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk lain berbahan plastik sekali pakai,” kata Pramana. Khusus pula untuk Pamedek yang membawa sarana upakara yang sudah dihaturkan atau lungsuran, dilarang keras membuang sisa lungsuran di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, berkewajiban membawa pulang kembali sisa lungsuran. “Pamedek atau pengunjung dilarang keras membuang sampah sembarangan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, berkewajiban membawa pulang semua sampah yang dihasilkan. Karenanya diharapkan membawa tas untuk membawa kembali sampah yang dihasilkan karena tong sampah tidak disediakan. Tapi jangan bawa tas plastik,” tambahnya lagi.

Selain itu dikatakan birokrat asal Denpasar ini, dijabarkan dalam edaran itu juga diatur terkait tatanan pamedek dan pengunjung memasuki kawasan suci Pura Agung Besakih. Pamedek atau pengunjung harus masuk melalui Candi Bentar di Area Manik Mas, sesuai tatanan di Pura Agung Besakih. Pamedek atau pengunjung yang menggunakan bus/truk disediakan kendaraan shuttle bus listrik dari tempat parkir ke

Pamedek juga dipersilahkan untuk berjalan kaki dari Area Manik Mas ke Area Bencingah. “Khusus untuk sulinggih, lansia, wanita hamil, wanita yang mengajak bayi/anak balita, dan difabel disediakan kendaraan angkutan khusus (buggy). Sedangkan untuk Pengunjung atau yang ingin berwisata, hanya dapat memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih di luar area persembahyangan,” imbuhnya.  Dalam rapat koordinasi dengan Polda Bali belum lama ini, Pramana juga menjelaskan manajemen dan rekayasa lalu lintas, seluruh kendaraan bus/truk, roda empat, dan sepeda motor, yang datang dari arah Kabupaten Bangli, Klungkung, dan Karangasem, diarahkan menuju Simpang Pasar Menanga untuk langsung menuju Kawasan Suci Pura Agung Besakih.

Bus yang diperbolehkan memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih hanya bus sedang (maksimum 35 tempat duduk) dan bus kecil (maksimum 12 tempat duduk). “Parkir kendaraan, bus dan truk juga hanya boleh parkir di tempat parkir Kedungdung (Asti Mandala). Kapasitas parkir 250 unit bus/truk. Sedangkan Kendaraan roda empat hanya boleh parkir di gedung parkir barat area Manik Mas (Kreta Graha Kulon). Kapasitas parkir 1.426 unit kendaraan. Sedangkan sepeda motor hanya boleh parkir di gedung parkir timur area Manik Mas (Rangga Graha Wetan). Kapasitas parkir 1.268 unit sepeda motor,” jelasnya.

Semua kendaraan juga dilarang keras parkir di tepi jalan/tempat selain di lokasi yang sudah ditentukan. “Semua pengguna kendaraan agar dengan tertib dan disiplin mengikuti arahan petugas parkir dan petugas keamanan, " tegasnya.  Sedangkan untuk Arus balik kendaraan dari tempat parkir Kawasan Suci Pura Agung Besakih, yaitu kendaraan bus/truk hanya diizinkan menggunakan jalur yang sama seperti jalur kedatangan, yaitu dari Kedungdung menuju Menanga. Untuk kendaraan roda empat dan sepeda motor menggunakan jalur balik yang menuju ke arah Kabupaten Bangli dan Buleleng, keluar dari Gedung Parkir Area Manik Mas, masuk ke Area Parkir Kedundung, kemudian keluar melalui Dusun Buyan atau Desa Pempatan.

Bagi pamedek/pengunjung yang menuju Kabupaten Klungkung dan Karangasem, keluar dari Gedung Parkir Area Manik Mas, mengarah ke Timur menuju Dusun Batusesa, keluar di Simpang Yeh Sah. Masyarakat yang berada di sebelah Selatan Parkir Kedungdung yang akan menuju Kabupaten Bangli, Klungkung, dan Karangasem, diarahkan menuju Simpang Dusun Tegenan, menuju Dusun Batusesa, keluar di Simpang Yeh Sah. Tidak diizinkan melintas melalui Lembah Arca/Telaga Waja.

Menurut Pramana, rekayasa dan alur lalu lintas selama periode nyejer IBTK ini akan diatur oleh personel Polda Bali, TNI, berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan serta pecalang setempat. "Saya juga mengajak masyarakat yang berencana tangkil ngaturang bakti ke Besakih untuk mengikuti dengan baik SE no  3 tahun 2023 ini. Untuk kenyamanan, kelancaran dan kebersihan bersama, agar kawasan yang telah tertata baik dan indah ini bisa terjaga untuk kepentingan kita bersama, " tutup Pramana. *nat

Komentar