nusabali

Pengedar Diringkus saat Ambil Bungkus Rokok Isi Shabu

Petugas BNNP Bali Amankan 235,9 Gram Shabu dan 5 Butir Ekstasi

  • www.nusabali.com-pengedar-diringkus-saat-ambil-bungkus-rokok-isi-shabu

DENPASAR, NusaBali
Tim Pemberantasan Bandan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil meringkus seorang pengedar berinisial YS, 19 di Jalan Noja Sari, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kamis (2/2) pukul 20.10 Wita.

Tersangka kelahiran Denpasar 23 Desember 2003 ini ditangkap pada saat mengambil shabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.  Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Nurhadi Yuwono saat gelar jumpa pers di Kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja Nomor 8 Denpasar, Senin (13/2) mengatakan penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Sebelum tersangka disergap, petugas melakukan pembuntutan terhadap pergerakannya. Saat tiba di lokasi TKP, petugas melihat gerak-gerik tersangka mencurigakan.

"Pada saat itu tersangka mengambil sebuah bungkus rokok bekas. Pada saat didekati petugas, tersangka tak bisa berkutik. Tersangka mengaku di dalam bungkus rokok itu berisi narkoba jenis shabu. Barang tersebut merupakan milik seseorang beranama Arik," ungkap mantan Kepala BNNP Nusa Tenggara Timur ini.

Mendapati barang bukti tersebut, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Sulatri, Denpasar Timur. Di sana ditemukam shabu dan ekstasi. Barang bukti yang diamankan berupa tiga paket shabu seberat 235,9 gram dan 5 butir ekstasi.

"Tersangka ini sudah satu tahun jadi pengedar. Dia beroperasi di Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung. Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama seumur hidup," tuturnya.

Selain mengamankan tersangka YS, selama tiga bulan terakhir BNNP Bali berhasil mengamankan lima tersangka lainnya yakni, NP, 26 dengan barang bukti 10 butir ekstasi, CP, 27 dengan barang bukti 95 butir ekstasi, PE, 38 dengan barang bukti 0,97 gram shabu. Berikutnya tersangka KS, 40 dengan barang bukti 27,79 gram shabu dan JP dengan barang bukti 45,5 gram shabu.

"Jumlah total barang bukti dari enam kasi dan enam tersangka ini, yakni habu seberat 319,64 gram dan ekstasi 115 butir. Semua para tersangka ini adalah pengedar. Faktornya adalah masalah ekonomi," pungkasnya. *pol

Komentar