nusabali

4 Bulan Diburu, Duo Curanmor Dijuk

  • www.nusabali.com-4-bulan-diburu-duo-curanmor-dijuk

DENPASAR, NusaBali
Duo maling spesialis pencurian motor (curanmor) Ainur Rofiq, 22 dan Abdul Aziz, 22 diringkus aparat Polsek Denpasar Selatan, Jumat (10/3).

Keduanya ditangkap setelah empat 4 bulan diburu aparat Polsek Denpasar Selatan setelah menerima laporkan korban, Kadek Agus, 22.  Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP I Made Putra Yudistira dikonfirmasi, Senin (13/3) mengatakan tersangka Rofiq mencuri sepeda motor Yamaha Nmax DK 4071 ACE di parkiran Vila Danka, Jalan Danau Poso, Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Sabtu 26 November 2022 pukul 19.39 Wita. Sepeda motor tersebut dengan mudah dicuri tersangka karena kuncinya masih nyantol saat diparkir.

"Pada malam hari tersebut korban datang ke lokasi TKP untuk bekerja, karena korban merupakan pegawai di sana. Setelah sejam diparkir korban baru sadar kalau dia lupa cabut kuci motornya. Setelah dicek ternyata motornya sudah hilang. Sempat dilakukan pencarian di sekitar TKP, tetapi tidak ditemukan. Akhirnya dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan," ungkap AKP Yudistira.

Menerima laporan tersebut, aparat Polsek Denpasar Selatan melakukan penyelidikan. Setelah empat bulan diburu, kedua pelaku ditangkap di sebuah kos di Jalan Antasura I Gang Amerta, Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara. Bersamaan dengan tersangka diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax. Sepeda motor tersebut merupakan milik korban yang pelatnya sudah dipalsukan tersangka menjadi DK 4435F BM.

Keduanya tak berkutik pada saat polisi mengetahui sepeda motor hasil curian keduanya pelatnya sudah dipalsukan. Keduanya mengakui telah mencuri motor Nmax sesuai laporan korban. "Keduanya mengaku, pada saat itu berboncengan ke TKP dan melihat sepeda motor milik korban dalam keadaan kuncil nyantol. Akibat kejadian ini korban alami kerugian Rp 30 juta. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. *pol

Komentar