nusabali

Kelian Banjar hingga Guru SD Ditangkap karena Narkoba

  • www.nusabali.com-kelian-banjar-hingga-guru-sd-ditangkap-karena-narkoba

GIANYAR, NusaBali
Peredaran gelap narkoba makin memprihatinkan. Pengguna narkoba telah merambah berbagai profesi.

Bahkan seorang guru berstatus ASN bernama Toni Yulianto,36, dan Kelian Banjar Dinas Lebah Sari, Desa Unggahan, Seririt, Buleleng, Kadek Dwiyana,36, turut terjerumus. Keduanya ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Gianyar di bulan Februari 2023 lalu.

"Jadi, narkotika sudah mengarah ke instansi pemerintahan. Ada ASN yang ditangkap di wilayah kita. Seorang guru SD di Desa Bona, Kecamatan Blahbatuh," ungkap Kasatresnarkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun dalam rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Gianyar, Jumat (10/3).

Guru asal Desa Sastra, Kintamani, Bangli ini ditangkap pada, Jumat (3/2) lalu pukul 18.40 Wita. Pelaku ditangkap bersama tersangka lain, Wawan Peliana,33, seorang residivis di Jalan Bhayangkara III Lingkungan Candibaru, Kelurahan Gianyar. Dari keduanya, Satresnarkoba mendapatkan barang bukti 1,16 gram sabu, 2 pipa kaca. "Toni ini rencananya makai narkoba. Saat ditangkap dia sebagai perantara, ngambil sabu untuk temannya dan akan digunakan bersama-sama," jelas AKP Winangun.

Sementara Kelian atau Kadus Kadek Dwiyana ditangkap saat mengambil sabu di sebuah Gang Jalan Raya Batubulan, Banjar Den Jalan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar pada Senin (27/2) lalu pukul 00.10 Wita. Dari tersangka, diamankan barang bukti seberat 5,22 gram sabu. Sebagai perantara, Guru dan Kelian Banjar ini dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Selain guru dan Kelian Banjar, Satresnarkoba Polres Gianyar juga menangkap 4 tersangka lain. "Ada 5 laporan polisi yang kita ungkap di bulan Februari ini. Satu TKP di Kecamatan Gianyar, 4 lainnya TKP di Sukawati," ujar AKP Winangun. Tersangka lain yang ditangkap, yakni seorang pekerja karaoke Titi Indrayati,27, yang ditangkap di Jalan Pura Hyang Bukit Bypass IB Mantra, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati pada Rabu (15/2) malam. Dari Titi diamankan 1,36 gram sabu. Selanjutnya diamankan El Roy Kristian,30, asal Kuta Utara, Badung dengan kepemilikan 3,31 gram sabu; Radial Dwinata,30, asal Lumajang atas kepemilikan 2,14 gram sabu dan Slamet Riadi, 36, asal Banyuwangi yang ditangkap atas kepemilikan 1,04 gram sabu.

"Total barang bukti yang berhasil kita amankan seberat 14,23 gram netto sabu," jelasnya. Kadus Kadek Dwiyana saat ditanya mengaku kenal dengan barang haram tersebut atas dasar coba-coba. "Sudah sejak 2017," ujarnya. Saat ditangkap, Kadek Dwiyana mengaku diajak seorang temannya. "Temen nyuruh ambil di Sukawati. Tapi temen itu kabur," ujar ayah tiga anak ini. Selama memakai narkoba, Kadek Dwiyana sejatinya sudah sering dilarang oleh lingkungan sekitarnya. Namun tak digubris. Kini, Kadek baru mengaku kapok setelah akhirnya ditangkap polisi. "Baru pertama kali ditangkap, dan saya pastikan ini yang terakhir. Saya menyesal, kasihan anak istri keluarga di rumah. Karir juga hancur," kenangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, I Made Suradnya mengatakan salah satu guru berstatus ASN yang terjerat kasus Narkotika itu sedang diproses. "Masalahnya kini sampun (sudah) ditangani di BKPSDM Gianyar," ujar Suradnya singkat. *nvi

Komentar