nusabali

Aturan Baru, PMI Dapat JHT-JKK

  • www.nusabali.com-aturan-baru-pmi-dapat-jht-jkk

JAKARTA, NusaBali
Ada aturan baru jaminan sosial untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

Permenaker tersebut merupakan pengganti atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

Menurut Menaker dalam aturan baru ini terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial dalam rangka meningkatkan pelindungan dan pelayanan bagi pekerja migran Indonesia dalam hal terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua. “Hadirnya Permenaker ini adalah wujud kehadiran negara untuk teman-teman PMI di mana iuran tetap, manfaat meningkat,” ujar Ida dalam keterangan tertulis Kementerian Ketenagakerjaan, seperti dilansir detikcom, Jumat (3/3).

Selanjutnya Menaker menjelaskan besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tidak ada kenaikan (tetap), yakni sebesar Rp370.000 (perjanjian kerja 24 bulan). Rinciannya, iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500, sementara iuran selama dan setelah bekerja yaitu, untuk 6 bulan sebesar Rp108.000, 12 bulan sebesar Rp189.000, dan 24 bulan sebesar Rp 332.500. Sedangkan untuk perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp 13.500 setiap bulan.

“Begitu juga dengan besaran iuran JHT tetap sesuai dengan pilihan calon Pekerja Migran Indonesia antara Rp50.000 s/d Rp600.000,” terang Ida.

Selain itu pada Permenaker 4/2023 ini manfaat program jaminan sosial bertambah untuk 21 risiko, lebih banyak dibandingkan aturan sebelumnya Permenaker 18/2018 yang hanya sebanyak 14 risiko. Rinciannya adalah, manfaat program JKK sebelum, selama, dan setelah bekerja meliputi pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, pendampingan, dan pelatihan vokasional bagi calon PMI atau PMI yang mengalami cacat sebagian anatomis dan/atau cacat sebagian fungsi akibat kecelakaan kerja.

Sedangkan manfaat terkait program JKM meliputi santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman; dan beasiswa pendidikan atau pelatihan diberikan untuk pelindungan selama bekerja.

Dalam Permenaker 4/2023 juga terdapat program manfaat baru jaminan sosial, yakni bantuan uang kepada calon PMI atau PMI yang mengalami tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan. Kemudian, bantuan uang dan pengganti biaya tiket kepada PMI ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian penempatan, bantuan uang kepada PMI yang terkena PHK sepihak, dan bantuan biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dengan maksimal sebesar Rp50.000.000.

“Dengan diterbitkannya Permenaker 4/2023 yang menghadirkan 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM dan JHT, para PMI bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja,” kata Ida. *

Komentar