nusabali

Garong Motor Dijuk

  • www.nusabali.com-garong-motor-dijuk

Denpasar, NusaBali
Garong sepeda motor diringkus aparat Polsek Denpasar Selatan, Senin (27/2).

Tersangka yang tinggal di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kedonganan, Badung itu diringkus di salah satu kos di Jalan Bypass Ngurah Rai, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Penangkapan terhadap tersangka Achmad berawal laporan kehilangan sepeda motor dari korban Achmad Halwan Azizi, 27. Sepeda korban hilang di parkiran di Jalan Pantai Serangan, Denpasar Selatan, Minggu (5/2) pukul 05.00 Wita. Sepeda motor Honda Beat DK 4136 ABY ditinggal mancing oleh korban bersama seorang temannya.

"Korban ke Pantai Serangan untuk mancing bersama seorang temannya pukul 03.30 Wita. Mereka tinggalkan sepeda motor di pinggir jalan lalu turun ke laut untuk mancing. Di dalam jok sepeda motor disimpan HP korban dan temannya," ungkap Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP I Made Putra Yudistira, Rabu (1/3).

Hingga pukul 05.00 Wita, korban dan temannya hendak kembali pulang ke tempat tinggal mereka di Jalan Gunung Salak Utara, Denpasar Barat. Tiba di parkiran motor sudah hilang. Atas kejadian tersebut, korban buat laporan ke Polsek Denpasar Selatan.

Menerima laporan tersebut aparat Polsek Denpasar Selatan langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka Achmad yang tinggal di wilayah Kedonganan, Kecamatan Kuta, Badung. Diketahui tersangka pengangguran itu baru beberapa hari datang dari kampung halamannya.

Setelah hampir sebulan lamanya melakukan pengejaran, akhirnya tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan. Kepada polisi, tersangka mengakui telah melakuan tindak pidana pencurian sesuai dengan laporan korban. Tak hanya itu, tersangka juga mengaku sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor.

Tersangka mengaku mencuri hanya bermodalkan kunci letter T. Lalu menyambung kabel kontak untuk menghidupkan sepeda motor tersebut. Dari hasil introgasi juga tersangka mengaku selain melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan juga telah melakukan pencurian motor Honda Vario warna hitam di daerah Ubud, Gianyar pada awal Januari 2023.

"Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat DK 4136 ABY, satu unit Hp Xiomi Redmi A1 warna hitam, satu kunci letter T dan sembilan mata kunci, empat buah plat kendaraan palsu, empat buah kunci kontak palsu, dan empat buah STNK motor. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara," pungkasnya. *pol

Komentar