nusabali

Bendahara BUMDes Tilep Uang Selama 4 Tahun

  • www.nusabali.com-bendahara-bumdes-tilep-uang-selama-4-tahun

SINGARAJA, NusaBali
Tersangka kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Banjarasem Mandara, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Buleleng, berinisial MAT, 32, diduga menilep dana BUMDes selama 4 tahun.

Tersangka dengan mudah menilep dana BUMDes yang digunakan untuk kepentingan pribadinya dengan memanfaatkan jabatannya sebagai bendahara.

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada menyampaikan, tersangka MAT diduga melakukan korupsi dari tahun 2015 hingga 2019. "Modusnya, tersangka sebagai bendahara mengambil dana BUMDes secara bertahap beberapa kali dan langsung digunakan untuk keperluan pribadi," ujarnya, Rabu (22/2).

Tersangka diduga menilep uang BUMDes dalam jumlah ratusan ribu selama beberapa kali. Perbuatan tersangka ini menimbulkan kerugian sebesar Rp 274 juta lebih sebagaimana perhitungan Inspektorat Daerah Buleleng. "Tersangka mengambil sedikit-sedikit, tidak dalam jumlah besar untuk membeli aset. Penarikannya itu tidak dilaporkan tersangka yang merupakan bendahara BUMDes," ujarnya.

Perbuatan korupsi tersangka MAT itu akhirnya terendus oleh pengurus BUMDes lainnya yang kemudian melapor ke Kejari Buleleng. "Awal ketahuan, ada kecurigaan dari salah satu pengurus BUMDes setelah dicek ada selisih dana dengan laporan. Perbuatan tersangka cukup lama baru ketahuan," jelas Alit.

Alit menyebutkan, hingga saat ini tersangka belum mengembalikan dana BUMDes sepeser pun. Penyidik Kejari Buleleng pun berupaya agar tersangka mengembalikan kerugian negara. Kata dia, Selain menghukum perbuatan tersangka, tujuan proses hukum adalah mengembalikan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka.

"Pengembalian dana diupayakan agar sebisa mungkin mengembalikan. Pengembalian untuk memulihkan kondisi keuangan BUMDes. Sekarang masih kami upayakan, namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak sanggup mengembalikan dengan alasan tidak punya uang," kata Alit.

Menurut Alit, pengembalian dana oleh tersangka akan menjadi pertimbangan jaksa dalam penuntutan hukuman di persidangan nanti. "Kalau masuk persidangan kalau udah ada pengembalian, hukum pidana tetap. Namun akan menjadi pertimbangan jaksa dalam melakukan penuntutan. Kami mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan," tukasnya. *mz

Komentar