nusabali

Belasan Formasi PPPK Nakes Kosong

  • www.nusabali.com-belasan-formasi-pppk-nakes-kosong

Rata-rata formasi yang kosong itu ada di puskesmas-puskesmas yang lokasinya jauh dari pinggir kota.

SINGARAJA, NusaBali

Sebanyak 48 dari 403 formasi  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) masih lowong. Kekosongan formasi ini lantaran jumlah pelamar lebih sedikit dari jumlah formasi yang dibuka. Bahkan tidak sedikit juga formasi yang sama sekali tidak ada pelamar.

Formasi yang kosong itu ada di 8 Puskemas dan 3 RSUD yang ada di Buleleng yang terdiri dari dokter umum, dokter spesialis obstetri dan ginekologi, dokter gigi, perawat hingga sanitarian.  

Formasi dokter umum misalnya kosong sebanyak 11 formasi. Jumlah tersebut tersebar di Puskesmas Gerokgak II, Puskesmas Busungbiu I, Puskesmas Seririt I, Puskesmas Tejakula I dan Puskesmas Tejakula I. Selain itu formasi dokter spesialis obstetri yang dibutuhkan RSU Giri Emas juga tidak ada pelamar. Terakhir, formasi sanitarian di Puskesmas Buleleng I tidak ada peminat.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng  Made Herry Hermawan, Jumat (6/1),  mengatakan kekosongan formasi terjadi karena memang tidak ada pelamar. Padahal seperti di Puskesmas Tejakula I dan Puskesmas Gerokgak III formasi dokter umum diperlukan cukup banyak 3-4 orang.

“Formasi dokter banyak yang kosong karena jumlah pelamar profesi yang melamar lebih sedikit dari jumlah formasi yang tersedia, sehingga tidak bisa dilakukan optimalisasi formasi dari profesi yang sama,” ungkap Herry. Pengisian formasi kosong akan diusulkan kembali pada pengangkatan tahun berikutnya.

Sementara itu setelah dibuka masa sanggah, Panitia Seleksi Daerah (Panselda) menerima satu sanggahan. Peserta yang bersangkutan merasa keberatan terkait aturan nilai afirmasi (tambahan) yang diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes). Menurut Herry nilai afirmasi diberlakukan kepada peserta seleksi yang sudah memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun dan melamar di tempat bekerja. Nilai afirmasi yang diberikan sebesar 15 persen.

“Yang bersangkutan sudah diberikan nilai afirmasi 15 sesuai ketentuan dan tidak lolos karena kalah di perangkingan. Yang bersangkutan merasa tidak terima karena besar nilai afirmasi sama dengan yang baru bekerja dua tahun, sedangkan yang bersangkutan sudah 6 tahun bekerja di Puskesmas,” jelas Herry.

Terkait kondisi tersebut Panselda akan tetap menjawab sanggahan peserta seleksi sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang ada. “Nanti akan ada rapat Panselda, nanti tanggal 10 akan diumumkan jawab sanggah peserta yang mengajukan sanggahan,” tegas Herry. 7k23

Sebanyak 13 dari 403 formasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) lowong. Kekosongan formasi ini lantaran tidak ada peserta seleksi yang melamar di lokasi formasi. Belasan formasi kosong itu terdiri dari dokter umum, dokter spesialis obstetri dan ginekologi dan sanitarian.

Terbanyak adalah formasi dokter umum yakni 11 formasi yang tersebar di Puskesmas Gerokgak II, Puskesmas Busungbiu I, Puskesmas Seririt I, Puskesmas Tejakula I dan Puskesmas Tejakula I. Selain itu formasi dokter spesialis obstetri yang dibutuhkan RSU Giri Emas juga tidak ada pelamar. Terakhir formasi sanitarian di Puskesmas Buleleng I tidak ada peminat.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng  Made Herry Hermawan, Jumat (6/1), mengatakan kekosongan formasi terjadi karena memang tidak ada pelamar. Padahal seperti di Puskesmas Tejakula I dan Puskesmas Gerokgak III formasi dokter umum diperlukan cukup banyak 3-4 orang.

“Formasi dokter banyak yang kosong karena jumlah pelamar profesi yang melamar lebih sedikit dari jumlah formasi yang tersedia. Sehingga tidak bisa dilakukan optimalisasi formasi dari profesi yang sama,” ungkap Herry. Pengisian formasi kosong akan diusulkan kembali pada pengangkatan tahun berikutnya.

Sementara itu setelah dibuka masa sanggah, Panitia Seleksi Daerah (Panselda) menerima satu sanggahan. Peserta yang bersangkutan merasa keberatan terkait aturan nilai afirmasi (tambahan) yang diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes). Menurut Herry nilai afirmasi diberlakukan kepada peserta seleksi yang sudah memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun dan melamar di tempat bekerja. Nilai afirmasi yang diberikan sebesar 15 persen.

“Yang bersangkutan sudah diberikan nilai afirmasi 15 sesuai ketentuan dan tidak lolos karena kalah di perangkingan. Yang bersangkutan merasa tidak terima karena besar nilai afirmasi sama dengan yang baru bekerja dua tahun, sedangkan yang bersangkutan sudah 6 tahun bekerja di Puskesmas,” jelas Herry.

Terkait kondisi tersebut, Panselda akan tetap menjawab sanggahan peserta seleksi sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang ada. “Nanti akan ada rapat Panselda, nanti tanggal 10 akan diumumkan jawab sanggah peserta yang mengajukan sanggahan,” terang Herry. *k23

Komentar