nusabali

Satpol PP Tertibkan Baliho di Pohon Perindang

  • www.nusabali.com-satpol-pp-tertibkan-baliho-di-pohon-perindang

AMLAPURA, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem menertibkan baliho dan banner yang terpasang di pohon perindang.

Pemasangan baliho dan banner di pohon bertentangan dengan Perda Karangasem Nomor 4 tahun 2013 dan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 45 Tahun 2015. Kasi Operasional Satpol PP Karangasem I Gede Arianta bersama anggota melakukan penertiban di sepanjang jalan Objek Wisata Tirtagangga, Banjar Tanah Lengis, Desa Ababi, Kecamatan Abang, Karangasem, Rabu (14/9).

Ada 3 buah banner ukuran 1 meter persegi dipasang di pohon perindang, 1 baliho kampung babakan, dan 5 buah banner sepeda motor di Banjar Tanah Lengis. Sedangkan di Jalan Raya Desa Ababi, Kecamatan Abang anggota Satpol PP menurunkan 5 banner promosi sepeda motor, dan 1 buah baliho minimarket. Sementara di jalan Simpang Banjar Bias Kelakah, Desa Ababi, Kecamatan Abang menurunkan 1 baliho promosi milik SMA swasta dan di Jalan Raya Desa Abang Kecamatan Abang menertibkan 3 banner SMK swasta, 1 baliho SMA swasta, dan spanduk BUMN yang ditempel di tiang listrik.

“Pemasangan baliho, banner, dan sejenisnya wajib ada izin dan dipasang tersendiri, bukan menempel di pohon perindang,” jelas I Gede Arianta didampingi Danton I Wayan Sukarma dan Wadanton I Gede Wana. Satpol PP Karangasem terus melakukan penertiban, bukan saja menurunkan baliho, banner, dan sejenisnya yang dipasang tidak sesuai ketentuan, juga mengingatkan pedagang kaki lima agar tidak jualan di trotoar. Sebab trotoar ntuk pejalan kaki, bukan untuk berjualan. Juga mengecek baliho-baliho iklan yang kedaluwarsa. *k16

Komentar