nusabali

Bawaslu Denpasar Bentuk Sentra Gakkumdu, Segera Rekrut Panwascam

  • www.nusabali.com-bawaslu-denpasar-bentuk-sentra-gakkumdu-segera-rekrut-panwascam

DENPASAR,NusaBali.com - Telah dimulainya tahapan Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Denpasar sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu, telah membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan akan segera melakukan perekrutan pengawas ad hoc tingkat kecamatan (Panwascam).

Sentra Gakkumdu ini dibentuk sebagai wadah untuk saling koordinasi terkait potensi pelanggaran pidana pemilu yang menjadi tanggung jawab kolektif kolegial tiga elemen Gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan.

"Kami harapkan Sentra Gakkumdu ini memiliki persamaan persepsi terkait dengan norma-norma hukum pidana pemilu, dan siap siaga 24 jam jika diperlukan untuk mempermudah koordinasi," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Denpasar Achmad Baidhowi.

Selain itu Bawaslu Denpasar juga akan segera melakukan perekrutan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) yang memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban untuk mengawasi  pelaksanaan tahapan dan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan.

Rencananya pada akhir bulan Oktober atau November nanti Panwascam di Kota Denpasar telah terbentuk semuanya.

"Perekrutannya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Bawaslu RI, setelah juknis keluar, kami akan mulai tahapan-tahapan perekrutan," jelas  Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Denpasar, I Nyoman Gede Putra Wiratma yang dihubungi NusaBali.com, Senin (5/9/2022).

Segera setelah keluarnya Juknis tersebut, menurut penggiat kepemiluan yang juga mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia ini, rencananya akan mulai disosialisasikan ke empat kecamatan di Denpasar, yaitu Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar Timur, Denpasar Utara dan Denpasar Selatan.

"Nanti tiap kecamatan kami rekrut 3 orang, jadi total dibutuhkan 12 orang Panwascam untuk kota Denpasar, dengan ketentuan batas usia minimal 25 tahun dan yang utama ialah terbebas dari keanggotaan di partai politik," terangnya.

Sementara itu Putra Wiratma menambahkan, mengenai masa kerja tugas Panwascam jika dilihat periode sebelumnya yaitu selama satu tahun atau 12 bulan, tetapi untuk perekrutan kali ini bisa saja masa kerja lebih dari 12 bulan.

"Kembali kepada juknis yang akan keluar nantinya, karena dilihat dari masa kerja untuk saat ini bisa saja lebih dari setahun, apalagi jika diperpanjang juga sampai pemilu kepala daerah yang juga di tahun 2024," pungkasnya.*aps

Komentar