nusabali

KPU Gerah, Parpol Asal Comot KTP

Banyak Temuan Kasus Keanggotaan Ganda di Sipol

  • www.nusabali.com-kpu-gerah-parpol-asal-comot-ktp

'Asal comot saja itu, kalau langsung dapatkan dari orangnya pasti tidak begitu. Nih yakin asal comot'

DENPASAR,NusaBali

KPU Bali gerah dengan banyaknya temuan keanggotaan partai politik (parpol) ganda di Sipol (sistem informasi partai politik). Padahal sejak awal KPU sudah wanti-wanti parpol di Bali supaya tidak asal comot KTP (Kartu Tanda Penduduk) warga masyarakat untuk dicantumkan menjadi anggota parpol.

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dihubungi NusaBali di Denpasar, Sabtu (27/8) menyebutkan, kasus pencatutan anggota parpol sehingga masuk dalam kategori keanggotaan ganda dalam Sipol, diduga karena KTP diperoleh tidak dari orangnya langsung. “Asal comot saja itu, kalau langsung dapatkan dari orangnya pasti tidak begitu. Nih yakin asal comot,” sesal Lidartawan.

Lidartawan juga menengarai ada pengepul khusus KTP, yang menyerahkan kepada parpol dalam upaya memenuhi syarat keanggotaan parpol. Artinya, kata Lidartawan, oknum pengepul mendapatkan KTP sembarangan tanpa diketahui si pemilik KTP. “Bisa saja dari cicilan kredit, bisa dari syarat untuk pembelian mobil dan lainnya. Kita sebenarnya sudah lama wanti-wanti, tetap saja kejadian,” ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli 2 periode ini.

Namun Lidartawan mengatakan, temuan kasus anggota parpol ganda dalam Sipol tetap ada proses klarifikasi oleh KPU. Kalau ada parpol yang mengklaim memiliki anggota dan tidak ganda maka harus dibuktikan dengan surat pernyataan dari si pemilik KTP. “Siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan. Kalau ada parpol yang mendalilkan punya anggota sah, maka dia harus membuktikan saat klarifikasi di KPU. Kalau tidak bisa membuktikan ya kita coret,” tegas mantan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Denpasar Barat ini.

Apakah tidak bisa dilaporkan atau dipidanakan untuk efek jera?  “Urusan itu ya urusan kepada yang bersangkutan, yang KTPnya dicatut. KPU tugasnya secara teknis memastikan yang bersangkutan satu anggota parpol, tidak ganda,” ujar Lidartawan.

Lidartawan mengeluarkan himbauan kepada masyarakat supaya melapor ke KPU jika namanya dicatut parpol. Termasuk jika ada warga berstatus sebagai PNS, TNI/Polri yang namanya dicatut dimasukkan dalam Sipol lebih baik melapor ke KPU. “Masyarakat yang berstatus sebagai PNS, TNI/Polri juga saya himbau mengecek namanya di Sipol. Kalau tercantum sebagai anggota parpol, datangi KPU dan lapor dengan surat pernyataan,” tegas pria asal Desa/ Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli ini.

Kata dia, pengecekan bisa masuk link infopemilu.KPU.go.id. Dengan demikian data bisa terlacak lebih cepat. “Kalau ada yangt tercantum di Sipol harus buat surat pernyataan, supaya bisa dihapus. Supaya jangan sampai ditetapkan menjadi peserta pemilu baru ketahuan. Kita minta bantuan masyarakat juga antisipasi,” ujar Lidartawan.

Kasus catut mencatut anggota parpol oleh parpol tertentu ini menjadi atensi Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali. Anggota Bawaslu Bali Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi I Ketut Rudia dikonfirmasi NusaBali, Sabtu kemarin menegaskan kasus itu sudah ada diatur dalam PKPU 4 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penerimaan Pendaftaran Parpol, Pelaksanaan verifikasi Parpol. “Kalau data keanggotaannya ganda maka otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat. Yang bersangkutan harus memilih, mau menjadi anggota parpol yang mana? Pilih salah satu, sederhana sebenarnya,” ujar Ketua Bawaslu Bali Periode 2013-2018 ini.

Dalam kasus ini, Rudia mengatakan Bawaslu Bali bersama jajaran akan melakukan pengawasan dalam proses verifikasi administrasi (vermin) parpol di provinsi dan kabupaten/kota. “Bawaslu sedang jalan ini, sebagai upaya mengawasi proses verifikasi administrasi di daerah. Terutama antisipasi kasus temuan keanggotaan parpol ganda,” tegas mantan Ketua Panwaslu Buleleng ini.

Sebelumnya, kasus anggota parpol terdaftar ganda di Sipol muncul di Kabupaten Klungkung. Sejumlah kader PDIP yang duduk di DPRD Klungkung namanya dicatut menjadi anggota parpol lain dan masuk Sipol. Sehingga jajaran DPC PDIP Klungkung sempat geram dengan pencatutan tersebut. Belum selesai di Klungkung, kasus serupa terjadi di Kabupaten Tabanan. Sejumlah kader PDIP dan kader Gerindra namanya dicatut masuk menjadi anggota parpol lain, yang tujuannya memenuhi syarat verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024. *nat

Komentar