nusabali

Sejumlah Pengurus LPD Anturan Diduga Terima 'Reward'

  • www.nusabali.com-sejumlah-pengurus-lpd-anturan-diduga-terima-reward

SINGARAJA, NusaBali
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kejari Buleleng masih mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Sejumlah pengurus LPD ini diduga ikut menerima ‘reward’ atau aliran dana dari tersangka Nyoman Arta Wirawan selaku Ketua LPD.  Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara menyampaikan lima saksi dari pengurus LPD Anturan kembali dipanggil untuk diperiksa penyidik, Selasa (19/7). Dalam pemeriksaan tersebut, jaksa menelusuri aliran dana bisnis kavling tanah yang selama ini dijalankan oleh tersangka Nyoman Arta Wirawan.

Jayalantara mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara, sejumlah pengurus diduga menerima uang ‘reward’ hasil bisnis kavling tanah dari tersangka. "Mereka (pengurus LPD) menyadari uang tersebut bukan hak mereka sehingga ingin mengembalikan uang tersebut. Hanya saja, mereka masih membutuhkan waktu," ujar Jayalantara.

Adapun nominal uang ‘reward’ yang diterima setiap pengurus LPD cukup beragam. Kata Jayalantara, besar kecilnya nominal ‘reward’ itu bergantung pada masa kerja mereka. "Ada yang menerima Rp 37 juta itu pegawai baru. Kemudian sisanya ata-rata menerima antara Rp 150 juta hingga Rp 300 juta lebih," bebernya.

Jumlah pengurus LPD Anturan sendiri tercatat mencapai 22 orang. Jayalantara mengaku, pihaknya telah mengantongi nama-nama pengurus LPD yang diduga ikut menerima aliran uang ‘reward’. Apakah uang ‘reward’ tersebut sah? Dia menegaskan, dari regulasi, yang sah hanya gaji dengan uang jaspro (jasa produksi) yang diberikan akhir tahun. "Uang ‘reward’ dibagikan oleh Ketua LPD tanpa ada dasar yang sah," imbuh dia.

Jayalantara menambahkan, uang ‘reward’ tersebut juga diduga mengalir ke orang lain di luar pengurus. "Ada beberapa kemungkinan orang di luar pengurus yang juga menerima aliran dana. Karena ‘reward’ ini harusnya menjadi keuntungan LPD, dan tercatat di laporan keuangan LPD. Bukan masuk ke rekening. Kami masih melakukan penelusuran," katanya.

Ditegaskan Jayalantara, jika para penerima aliran dana tidak mengembalikan dana akan ada konsekuensi hukum. "Mungkin saja nanti tim akan mengambil tindakan hukum kepada orang-orang bandel yang sudah tau itu bukan hak mereka namun mereka tidak mengembalikan. Kami akan tindak lanjuti secara hukum," tandasnya. *mz

Komentar