nusabali

Pengurus LPD Anturan Kembalikan Uang Reward

  • www.nusabali.com-pengurus-lpd-anturan-kembalikan-uang-reward

Para pengurus LPD Anturan mendapatkan uang reward hasil bisnis kavlingan tanah yang selama ini dijalankan oleh Ketua LPD Anturan.

SINGARAJA, NusaBali
Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset LPD Anturan dengan tersangka Nyoman Arta Wirawan selaku Ketua LPD masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Penyidik terus melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Kali ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng melakukan pemeriksaan terhadap lima orang pengurus LPD Adat Anturan, pada Senin (18/7). Hasil pemeriksaan, ternyata para pengurus LPD Anturan mendapatkan uang reward hasil bisnis kavlingan tanah yang selama ini dijalankan oleh Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan, yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan aset dan keuangan tersebut.

Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi mengakui telah menerima reward hasil jual tanah kavling milik LPD Anturan. Dan pembagiannya berdasarkan masa kerja. "Rata-rata mendapat uang reward total selama bekerja di LPD Anturan sekitar Rp 150 juta sampai Rp 300 juta per orang," kata Jayalantara.

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan para saksi, dijelaskan Jayalantara, mereka menggunakan uang itu ada untuk kepentingan pribadi dan ada juga untuk membeli aset berupa tanah. "Kelima orang pengurus yang diperiksa, dengan kesadaran sendiri bersedia bakal mengembalikan uang reward itu kepada penyidik guna kepentingan pembuktian dalam persidangan," ujar Jayalantara.

Dua orang dari kelima orang saksi itu menyerahkan bukti kepemilikan tanah (SHM) atas nama pribadi masing-masing kepada penyidik sebagai barang bukti. Mengingat, tanah tersebut dibeli oleh kedua orang saksi itu dari uang reward penjualan kavling tanah milik LPD Anturan.

Dua bidang tanah dengan SHM itu berlokasi di Desa Anturan seluas 400 meter persegi (4 are) dan 260 meter persegi (2,6 are). Dan jika dihitung dari harga beli tanah, dua orang saksi itu masih mempunyai kewajiban mengembalikan sisa uang reward kavling tanah LPD Anturan dari yang mereka terima.

"Untuk pengembalian uang reward kavling tanah LPD Anturan, para saksi akan mengusahakan secepat mungkin supaya dapat memulihkan kembali asset milik LPD Anturan. Ya kami mengapresiasi niat baik para pengurus yang sadar akan kekeliruan, menerima uang reward kavling tanah LPD Anturan yang keabsahannya tidak sah," pungkas Jayalantara. *mz

Komentar