nusabali

Tujuh Pesisir di Tabanan Ditetapkan Jadi Lokasi Pangkalan Nelayan

  • www.nusabali.com-tujuh-pesisir-di-tabanan-ditetapkan-jadi-lokasi-pangkalan-nelayan

TABANAN, NusaBali
Mencegah konflik dan diklaim pihak lain, tujuh pesisir pantai ditetapkan sebagai lokasi pangkalan nelayan.

Penetapan ini mengacu pada RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Bali. Tujuh pesisir pantai yang ditetapkan ini adalah Pantai Balian, Pantai Bonian, Pantai Antap di Kecamatan Selemadeg Barat. Pantai Beraban, Pantai Pasut, Pantai Kelating di Kecamatan Kerambitan, dan Pantai Yeh Gangga di Kecamatan Tabanan.

Sekretaris DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bali I Nyoman Wirna Ariwangsa, mengatakan tujuh pesisir ditetapkan menjadi pangkalan nelayan sesuai dengan RTRW Bali. Pentingnya penetapan pesisir ini untuk mengantisipasi terjadinya klaim wilayah. “Di beberapa wilayah sering terjadi bangsal nelayan diklaim atau dipindah untuk kepentingan lain. Sehingga penetapan ini penting untuk dilakukan,” kata Ariwangsa, Rabu (6/7).

Kata dia, penetapan ini dilakukan berbarengan dengan sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega, Perda Bali tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042 serta Sosialisasi Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor HT.03/757/VI/2022 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hak atas Tanah di Wilayah Perairan. “Harapannya dengan penetapan pangkalan ini tidak ada yang berani mengklaim, sehingga nelayan di Tabanan nyaman dalam bekerja,” tegas Ariwangsa.

Sementara itu, Ketua DPD HNSI Provinsi Bali I Nengah Manu Mudita pada kegiatan sosialisasi tersebut menyampaikan, terkait telah diundangkannya Perda Bali tentang Bendega pada 9 Oktober 2017, maka DPD HNSI Bali melakukan sosialisasi kepada para bendega atau nelayan yang ada di Bali agar para bendega mengetahui adanya Perda dimaksud.

“Perda Bendega tersebut bertujuan melindungi dan melestarikan bendega sesuai dengan falsafah Tri Hita Karana. Selain itu kewajiban melindungi dan melestarikan bendega itu merupakan tanggung jawab pemerintah daerah,” kata Mudita.

Menurutnya keberadaan bendega itu seperti subak, sehingga ke depan diharapkan mendapatkan hak finansial serta mendapatkan bansos dari pemerintah seperti lembaga subak dan desa adat. *des

Komentar