nusabali

Kecanduan Judi Online, Buruh Gelapkan Motor Bos

  • www.nusabali.com-kecanduan-judi-online-buruh-gelapkan-motor-bos

DENPASAR, NusaBali
Seorang buruh proyek Khifaldo Apriliyanto, 23 harus rela meringkuk di balik jeruji besi Polsek Denpasar Barat.

Pria asal Jakarta yang tinggal di Jalan Merpati Gang Nuri Nomor 5, Desa Tegal Kerta, Kecamatan Denpasar Barat ini berurusan dengan polisi karena menggelapkan sepeda motor milik orang lain untuk modal judi online.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Barat, Senin (13/6) mengungkapkan tersangka Apriliyanto menggelapkan sepeda motor Honda Vario DK 6607 PD milik majikan istrinya Nyoman Sastrini, 35. Motor tersebut digelapkan pada 24 Maret 2022 dengan cara dijual secara online. Motor tersebut laku dijual seharga Rp 2,4 juta dan sudah habis digunakan untuk judi.

Kompol Made Hendra membeberkan Nyoman Sastrini meminjamkan sepeda motor kepada istri pelaku untuk kelancaran bekerja. Sebab, istri pelaku bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah Nyoman Sastrini. Motor tersebut dipinjamkan pada Febuari 2022. Baru sebulan digunakan, motor tersebut malah digelapkan tersangka.

"Motor yang digelapkan tersangka itu dipinjamkan kepada istri tersangka untuk kelancaran pekerjaan. Motor itu digunakan untu hantar dan jemput anak majikannya ke sekolah. Motor itu diizinkan untuk dibawa pulang ke rumah tersangka karena korban sering terlambat datang kerja. Alasannya motor mereka hanya satu dipakai oleh suaminya (tersangka). Malah motor itu digelapkan," ungkap Kompol Made Hendra yang kemarin didampingi Kanit Reskrim Iptu Iptu Kevin Mario Immanuel dan kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi.

Setelah mengetahui motor tersebut tidak terlihat digunakan lagi oleh istri tersangka, Nyoman Sastrini buat laporan ke Polsek Denpasar Barat, 10 Juni 2022. Menerima laporan tersebut, aparat Polsek Denpasar Barat melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Kevin itu berhasil meringkus tersangka di rumahnya di Jalan Merpati Gang Nuri Nomor 5, Desa Tegal Kerta, Denpasar Barat hari itu juga.

"Tersangka mengaku sudah dua tahun ikut judi online. Keseharian tersangka ini buruh proyek. Motor korban dijual secara online tanpa sepengetahuan istrinya. Transaksi terjadi di Jalan Tiying Tutul, Kecamatan Mengwi, Badung. Kepada pembeli motor itu tersangka mengaku motor itu dijual karena sedang masalah dengan istrinya. BPKB motor akan diserahkan menyusul," beber Kapolsek.

Baik tersangka Apriliyanto bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario DK6607 PD beserta STNK diamankan di Mapolsek Denpasar Barat. "Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan deng ancaman pidana penjara 4 tahun penjara," tutur Kapolsek. *pol

Komentar