nusabali

Gangguan Jiwa, Pembunuh Ayah Kandung Tetap Diproses

  • www.nusabali.com-gangguan-jiwa-pembunuh-ayah-kandung-tetap-diproses

SINGARAJA, NusaBali
Iskak Jaelani, 53, tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan ayahnya Muhammad Selamat, 82, dikonfirmasi mengalami gangguan kejiwaan.

Hal itu diketahui, setelah polisi melakukan penelusuran riwayat medis kejiwaan tersangka di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Bali di Bangli.  Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, dari hasil pencarian jejak medis yang dilakukan, membenarkan bahwa tersangka pernah dirawat di RSJ Bangli. Meski demikian, AKP Sumarjaya mengaku, masih belum mengetahui penyebab tersangka sebelumnya pernah dirawat di RSJ Bangli.
 
"Masih dilakukan pemeriksaan medis secara psikis terhadap tersangka. Jadi setelah dilakukan pencarian jejak medis, benar yang bersangkutan (tersangka Iskak) ini pernah dirawat di rumah sakit jiwa Provinsi Bali di Kabupaten Bangli," kata AKP Sumarjaya, Senin (28/3).

Kata AKP Sumarjaya, hasil dari rekam jejak medis itu digunakan untuk mengajukan permohonan pemeriksaan psikiater terhadap tersangka di salah satu RS yang ada di Buleleng. "Hasil dari pemeriksaan psikiater diduga yang bersangkutan benar mengalami gangguan jiwa. Sekarang tersangka masih diamankan di Polsek kota Singaraja," jelas AKP Sumarjaya.

Meski hasil psikiater menyatakan kondisi kejiwaan tersangka Iskak terganggu, tapi proses penyidikan hukum terhadap kasus ini tetap berjalan. Dalam penanganannya, polisi tetap mengedepankan Pasal 44 KUHP. "Nanti pengadilan yang memutuskan, tersangka akan dibawa ke mana (proses hukum atau dibawa ke RSJ)," ujar AKP Sumarjaya.

Bahkan dalam waktu dekat ini, dari penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Sedangkan untuk barang bukti yang digunakan oleh tersangka menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri masih belum diketemukan.

"Barang bukti belum ditemukan dan nanti akan dijadikan barang bukti pembanding. Secara teknis kami serahkan ke pihak penyidik. Untuk halangan dalam penyidikan tidak ada dan berjalan lancar. Dan dalam waktu singkat berkas perkara akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum," pungkas AKP Sumarjaya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Iskak Jaelani, membunuh ayah kandungnya sendiri, Muhammad Selamat, 82, pada Kamis (10/3/2022) sore, hanya gara-gara kandang kucing. Pelaku yang tinggal di Jalan Pulau Nias, Kelurahan Kampung Baru, Buleleng, telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku Iskak pun terancam dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). *mz

Komentar