nusabali

Gangguan Jiwa, Owner Ayuterra Batal Dilimpahkan

Kasus Lift Maut di Ubud, Baru Satu Tersangka Dilimpahkan

  • www.nusabali.com-gangguan-jiwa-owner-ayuterra-batal-dilimpahkan

"Kami dari Satreskrim Polres Gianyar menunggu hasil visum terhadap gejala gangguan jiwa dari tersangka itu,”

GIANYAR, NusaBali
Polres Gianyar telah merampungkan berkas perkara lift maut Ayuterra Resort Ubud untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar. Salah satu tersangka, Mujiana selalu kontraktor lift langsung ditahan oleh Kejari per 14 Desember 2023 lalu. Namun tersangka Vincent Juwono yang merupakan owner Ayuterra Resort gagal dilimpahkan karena mengalami gangguan jiwa.

Sebelumnya, baik Vincent Juwono tidak ditahan oleh Polres Gianyar sejak ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya karena mengalami gangguan kesehatan. Nah, saat akan dilimpahkan ke Kejari Gianyar, tersangka melalui keluarganya menyerahkan surat yang menerangkan bahwa tersangka dalam perawatan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Bangli karena mengalami gangguan mental atau kejiwaan.

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP M Gananta ditemui di Polres Gianyar, Kamis (4/1) menjelaskan, saat hendak melakukan pelimpahan tahap 2 terhadap tersangka Vincent Juwono, tiba-tiba pihak keluarga tersangka memberitahu pihak Kepolisian Polres Gianyar bahwa Juwono mengalami gangguan jiwa. "Dari pihak keluarga memberitahukan melalui surat keterangan dari rumah sakit jiwa bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa," katanya.

Terkait hal itu, tersangka Vincent Juwono pun belum bisa diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar. Hal itu karena masih menunggu hasil visum kejiwaannya. "Kami dari Satreskrim Polres Gianyar menunggu hasil visum terhadap gejala gangguan jiwa dari tersangka itu. Kami sudah berkoordinasi, pihak Kejaksaan belum berani menerima, dan tetap menunggu hasil visum tersebut," jelasnya.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gianyar, Komang Adi mengatakan, saat ini terkait Vincent Juwono masih menjadi wewenang dari Penyidik Polres Gianyar. Hal itu karena dia belum dilimpahkan ke Kejaksaan. Dia juga membenarkan bahwa tersangka lain, yakni Mujiana telah ditahan Kejaksaan pada tanggal 14 Desember 2023 lalu.

Dia mengatakan, Mujiana ditahan dalam kondisi baik-baik saja. "Tentunya waktu pelimpahan tahap 2 dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum sudah dilengkapi dengan surat keterangan sehat dan tidak ada penyakit yang menjadi halangan untuk pelimpahan dan dilakukan penahanan," ujarnya.

Terkait hal ini, Arie Sembiring selaku kuasa hukum dari Mujiana mengatakan, pihaknya merasa tak adil. Apalagi sejak 14 Desember 2023 lalu, sejak kliennya Mujiana ditahan oleh Kejari Gianyar, Vincent Juwono selaku owner Ayuterra Resort belum juga ditahan hingga Rabu (3/1). Dia pun mengingatkan agar pihak Vincent Juwono untuk tidak bermain dalih.

"Jangan sampai konstruksinya untuk menghapus pidana pakai pasal 44. Saya kasih klue saja. Bahwa pasal 44 itu kausalitas. Dia gila lebih dulu, lalu post factumnya dia melakukan kejahatan baru masuk barang itu. Kalau dia melakukan itu ketika waras lalu mencoba bermain dalih, maka kita ada saluran pengawasan yang lain lah. Kelamaan juga untuk menunggu visum kejiwaannya," katanya saat dikonfirmasi Kamis (4/1).

Berbeda dengan Mujiana selaku kliennya, Arie Sembiring mengaku jika kliennya itu tetap dijebloskan ke sel tahanan meski kondisi fisiknya kurang baik. Dia mengatakan Mujiana mengalami tremor. "Tidak ada yang dibuat-buat. Tremor dan lain-lain. Itu kan alasan kenapa dia ditahan sebelumnya. Itu kasat mata. Dia disuruh menulis surat permohonan penangguhan penahanan, lama sekali karena tangannya goyang-goyang (tremor)," tambahnya.

Seperti diketahui lima karyawan Hotel Ayuterra Resort di Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar meregang nyawa saat menggunakan fasilitas tram lift, Jumat (1/9) siang. Para korban informasinya meluncur bersama lift yang berkonsep transparan dengan material full kaca yang berfungsi untuk mengantarkan para tamu yang berada di atas untuk turun ke bawah dengan jalur vertikal dan miring. Tali sling lift berbahan baja diduga putus, sehingga lift beserta 5 karyawan terjun bebas ke arah jurang. Panjang lintasan lift diperkirakan sekitar 100 meter dengan posisi miring. Naas, 5 karyawan yang berada dalam lift ikut terpental. Bahkan ada satu korban yang terpental sampai ke jurang. 7 nvi

Komentar