nusabali

Sepakat, Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Digodok

  • www.nusabali.com-sepakat-ranperda-pengelolaan-keuangan-daerah-digodok

Ranperda yang merupakan inisiatif dewan ini bakal dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya setelah disepakati eksekutif.

NEGARA, NusaBali
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Jembrana, Selasa (15/3) lalu, disepakati eksekutif untuk digodok lebih lanjut.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) saat menyampaikan pendapat atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD, di ruang sidang DPRD Jembrana, Kamis (25/3).

Dalam sidang yang dipimpin langsung Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi itu, Wabup Ipat mewakili Bupati Jembrana, menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran DPRD Jembrana atas inisiatif Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Menurutnya, hal tersebut secara eksplisit menunjukkan bahwa jajaran DPRD Jembrana memiliki komitmen yang kuat dalam menjalankan fungsi legislasi. Sekaligus menjadi bukti nyata bahwa jajaran eksekutif dan legislatif memiliki sinergitas dan komitmen yang sama untuk menyediakan landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan yang terbaik bagi masyarakat Jembrana.

“Untuk Jembrana kita harus bersatu. Berjalan beriringan, saling bahu membahu dan berkolaborasi sehingga dapat tercipta kebersamaan dan keterpaduan untuk mewujudkan cita-cita bersama menuju Jembrana yang bahagia. Sekali lagi, apresiasi yang luar biasa atas respons cepat dari jajaran DPRD Jembrana ini," ujar Wabup Ipat yang juga putra sulung mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa.

Wabup Ipat menambahkan, bahwa Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang baik dan bersih. Dalam perkembangan saat ini, juga terdapat perubahan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang keuangan daerah. Yaitu dari PP Nomor 58 Tahun 2005 yang diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2019.

Dalam ketentuan Pasal 221 ayat 1 PP Nomor 12 Tahun 2019 itu, diatur adanya penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang kini juga sudah diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Dengan adanya perubahan dasar yuridis serta ketentuan dalam Permendagri tersebut, kata Wabup Ipat, sudah sepatutnya dilakukan perubahan terhadap Perda Kabupaten Jembrana tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Memperhatikan hal tersebut, dirinya berpendapat bahwa Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

"Secara substansi dan muatan materi, Rancangan Peraturan Daerah ini telah sesuai kebutuhan dalam rangka mewujudkan pengelolaan daerah. Namun dari sisi sistematika, masih perlu kiranya disempurnakan untuk tahap selanjutnya sebelum nantinya ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah)," ucap Wabup Ipat. *ode

Komentar