nusabali

Jaksa Banding Putusan Eks Kadisbud Denpasar

  • www.nusabali.com-jaksa-banding-putusan-eks-kadisbud-denpasar

Salah satu alasan banding yang diajukan karena putusan Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara. Padahal dalam tuntutan sebelumnya, JPU menuntut 4 tahun penjara.

DENPASAR, NusaBali

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Denpasar yang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada eks Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram, 58, terdakwa korupsi aci-aci dan alat sembahyang.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Intel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha pada Selasa (1/3). Disebutkan pendaftaran banding sudah dilakukan JPU pada Selasa pagi di PN Denpasar. “Tadi pagi sudah didaftarkan banding ke PN Denpasar dan juga menyerahkan memori banding,” ujar Eka Suryantha.

Salah satu alasan banding yang diajukan karena putusan Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP. Padahal dalam tuntutan sebelumnya, JPU menuntut 4 tahun penjara sesuai Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP. “Yang mana putusan majelis hakim serta vonis tiga tahun penjara itulah yang tidak bisa diterima kejaksaan,” tegas mantan Kasi Pidum Kejari Pontianak ini.

Sementara itu, I Komang Sutrisna penasihat hukum Bagus Mataram, mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan kliennya dan memutuskan tidak melakukan upaya banding dan menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara sesuai Pasal 3 UU Tipikor. “Karena kami tidak banding, kami akan menunggu memori banding dari JPU. Kami juga akan mengajukan kontra memori banding,” ujar Komang Sutrisna melalui pesan WhatsApp, Selasa sore.

Seperti diketahui, dalam perkara ini Kadisbud Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram merupakan Pengguna Anggaran (PA) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pengadaan aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar, dan subak di Kota Denpasar tahun anggaran 2019-2020. Anggaran ini berasal dari dana BKK Provinsi Bali dan Kota Denpasar.

Modus korupsi yang digunakan yaitu dalam pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen ini I Gusti Ngurah Bagus Mataram memecah pengadaan menjadi beberapa proyek. Dia juga menunjuk 17 rekanan untuk pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen. Namun dalam pelaksanaannya, I Gusti Ngurah Bagus Mataram tidak melaksanakan pengadaan barang sesuai ketentuan.

Di mana, Bagus Mataram mengalihkan pengadaan barang menjadi penyerahan uang kepada 17 rekanan yang sudah ditunjuk. Selanjutnya, Bagus Mataram mengambil fee dari para rekanan tersebut. Bagus Mataram selaku PA dan PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai ketentuan, dan membuat laporan fiktif. Akibat perbuatan I Gusti Ngurah Bagus Mataram, terdapat potensi kerugian negara yang mencapai Rp 1 miliar lebih. *rez

Komentar