nusabali

Kembangkan Sewa Kompor Mayat hingga Banten Ngaben

Kiprah Bupda Desa Adat Sukasada, Buleleng

  • www.nusabali.com-kembangkan-sewa-kompor-mayat-hingga-banten-ngaben

SINGARAJA, NusaBali
Desa Adat Sukasada, Kecamatan Sukasada, Buleleng melalui Badan Usaha Padruwen Desa Adat (Bupda) membuka jasa penyewaan kompor mayat sejak Agustus 2021 lalu.

Usaha riil tersebut selain mendatangkan pendapatan untuk kas desa adat, juga membantu meringankan biaya pitra yadnya krama desa setempat. Hanya dalam waktu empat bulan berjalan hingga Desember 2021 lalu, usaha penyewaan kompor mayat sudah berhasil menyetorkan pendapatan dari laba usaha sebesar Rp 10.087.000.


Jumlah tersebut dipaparkan dalam Paruman Agung Desa Adat Sukasada yang membahas pertanggungjawaban keuangan desa adat pada Saniscara Wage Prangbakat, Sabtu (12/2) di Wantilan Desa Adat Sukasada. Ketua Bupda Desa Adat Sukasada, Putu Oka Sastra mengatakan usaha penyewaan kompor mayat tersebut dirintis sejak Juli 2021 lalu.

Namun pertama kali beroperasi satu bulan setelahnya atau Agustus 2021. Bupda saat itu hanya diberikan modal barang oleh desa adat, yakni empat unit kompor mayat, tabung gas, gudang penyimpanan dan toa (alat pengeras suara).

“Inisiatif pembentukan usaha ini prioritasnya untuk melayani krama desa adat kami dengan memberikan sewa yang lebih rendah dibandingkan sewa di luar. Sehingga krama kami diringankan beban upacara pitra yadnya, di samping itu juga ada pemasukan ke kas desa adat,” jelas Oka Sastra.

Usaha penyewaan kompor mayat pun dipilih, karena sejauh ini krama Bali masih tabu menyiapkan finansial mereka saat meninggal dunia, baik berupa asuransi maupun tabungan.

Sehingga saat terjadi kedukaan tak sedikit krama yang mengalami kesulitan penyiapan biaya upacara pitra yadnya. Sejauh ini usaha riil tersebut baru melayani krama desa adat setempat saja dengan sewa Rp 1 juta per sawa (mayat). Ke depannya Bupda Desa Adat Sukasada sudah merancang pengembangan usaha lain.

Seperti usaha penyiapan banten pitra yadnya yang dapat berjalan searah dengan usaha penyewaan kompor mayat. Sementara itu Kelian Desa (Bendesa) Adat Sukasada I Putu joni Sandiasa didampingi Wakil Kelian (Wakil Bendesa) Adat I Made Lestariana, mengatakan pembentukan Bupda berdasarkan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 setiap desa adat wajib memiliki usaha riil yang bernaung di bawah Bupda.

Sejauh ini meskipun baru terbentuk pertengahan tahun lalu usaha penyewaan kompor mayat di Desa Adat Sukasada berjalan lancar. “Kami prajuru desa adat tentu mengemban amanah sesuai Perda untuk memajukan desa adat. Selain LPD, kami juga punya Bupda yang ke depan akan terus dikembangkan untuk menopang desa adat,” ucap Joni Sandiasa. Menurutnya keberadaan Bupda dan LPD sejauh ini meski masih tergolong kecil jika dilihat dari laba yang didapatkan, cukup membantu desa adat. Terutama saat pandemi Covid-19 ini.

Banyak kegiatan dan program desa adat selama pandemi dibantu pemenuhan kekurangan anggarannya dari keuntungan LPD. Selain membahas pertanggungjawaban LPD dan Bupda, paruman agung kemarin juga membahas pertanggungjawaban dana desa adat yang bersumber dari APBD semesta berencana yang dikelola Desa Adat Sukasada. *k23

Komentar