nusabali

Garam Tradisional Kusamba Kantongi Sertifikat IG

Kemarin Sertifikat Diserahkan Bupati Suwirta ke Petani Garam

  • www.nusabali.com-garam-tradisional-kusamba-kantongi-sertifikat-ig

SEMARAPURA, NusaBali
Produk Garam Tradisional Kusamba (Uyah Kusamba) di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung resmi kantongi sertrifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Sertifikat IG untuk Uyah Kusamba ini telah diserahkan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, kepada kelompok petani garam di Desa Kusamba, Senin (17/1) pagi.

Sertifikat IG untuk Uyah Kusamba ini sebelumnya diserahkan Menkum HAM Yasonna Laoly saat acara penyerahan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (HAKI) kepada Gubernur Bali Wayan Koster di Gedung Ksirarnawa Taman Budaya Provinsi Bali (Art Centre Denpasar), Minggu (16/1) sore. Saat itu pula, sertifikat IG Uyah Kusamba diserahkan Gubernur Koster kepada Bupati Suwirta.

Bupati Suwirta menyatakan, dengan diterbitkannya sertifikat IG oleh Kemenkum HAM, maka Uyah Kusamba kini telah memiliki pengakuan sebagai produk tradisional khas Desa Kusamba dan tidak ada di daerah lain, baik dari segi tekstur, rasa, maupun warna. "Dengan sertifikat IG ini, Uyah Kusamba telah memiliki pengakuan nasional, sehingga layak dipasarkan baik di pasar lokal maupun untuk eskpor," ujar Bupati Suwirta, Senin kemarin.

Atas peraihan sertifikat IG untulk Uyah Kusamba ini, Bupati Suwirta berharap dapat menjadi penyemangat bagi para petani garam, terutama dari kalangan generasi muda. “Semoga dengan sertifikat IG ini dapat menjadi penyemangat para petani garam dan munculnya petani milenial untuk bersama-sama meningkatkan kesejahteraan petani," harap Bupati asal kawasan seberang Banjar Ceningan, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung ini.

Kepada kelompok petani garam di Desa Kusamba, Bupati Suwirta berharap mereka dapat menjaga dan meningkatkan kualitas Uyah Kusamba. Bupati Suwirta sendiri berjanji akan menata area pembuatan garam, agar memiliki daya tarik sebagai tempat kunjungan wisata. "Kita akan tata dengan dipadukan konsep wisata," katanya.

Bupati Suwirta juga berpesan kepada Koperasi Lembaga Ekonomi Produktif Pesisir Mina Segara Dana, agar dapat menjaga harga Uyah Kusamba yang sudah dilengkapi sertifikat IG ini, sehingga harganya menjadi terjangkau di kalangan masyarakat umum. Koperasi juga harus tetap melakukan pembinaan kepada petani garam, baik dari segi inovasi, kualitas produksi garam, maupun administrasi keuangan. "Semua produk garam agar dicantumkan sertifikat IG," tandas politisi PDIP yang sudah dua kali periode menjabat Bupati Klungkung ini.

Sementara, dalam kegiatan penyerahan sertifikat IG Uyah Kusamba kepada kelompok petani garam di Desa Kusamba, Senin kemarin, Bupati Suwirta juga menyerahkan bantuan sembako dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Panca Mahottama Klungkung kepada petani setempat. Kegiatan tersebut dihadiri pula Camat Dawan I Dewa Gede Widiantara, Manajer Koperasi Lembaga Ekonomi Produktif Pesisir Mina Segara Dana I Gusti Nyoman Sadi Ari Putra, dan para petani garam Desa Kusamba.

Sehari sebelumnya, Minggu sore, Menkum HAM Yasonna H Laoly memberikan sertifikat dan surat pencatatan kekayaan intelektual atas Indikasi Geografis (IG) Uyah Kusamba, Desa Kusamba. Sertifikat IG Uyah Kusamba itu diserahkah Yasonna Laoly kepada Gubernur Koster di Gedung Ksirarnawa Arst Centre Denpasar. Selanjutnya, Gubernur Koster menyerahkannya kepada Bupati Suwirta.

Yasonna Laoly menyebutkan, ekosistem kekayaan intelektual merupakan siklus perputaran ekonomi yang terdiri dari elemen kreasi, elemen proteksi, dan elemen utilisasi yang digerakkan oleh inovasi dan kreativitas, yang berpengaruh terhadap pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.

Yasonna Laoly berharap masyarakat Bali terus menggali potensi wilayah, berkreasi, berkarya, dan berinovasi bersama-sama memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Caranya, dengan menjaga kualitas, menggembangkan, dan membuatnya semakin bernilai ekonomis tinggi.

Total ada 46 surat pencatatan ciptaan dan 17 sertifikat merk yang diterima Gubernur Koster dari Menkum HAM sore itu, yang kemudian langsung diserahkan kepada penerima masing-masing, baik kelompok maupun perorangan. Termasuk di antaranya Buku ‘Ekonomi Kerthi Bali Menuju Bali Era Baru’, yang mendapatkan sertifikat pencatatan dari Menkum HAM dan diterima langsung Gubernur Koster.

Sampai saat ini, Bali telah mendapatkan total 149 HAKI dari Kemenkum HAM. Rinciannya, kategori personal hak cipta sebanyak 105 HAKI, kategori kepemilikan komunal 19 HAKI, kategori indikasi geografis 6 HAKI, kategori hak paten 2 HAKI, dan kategori hak merk 17 HAKI. *wan

Komentar