nusabali

Dua Proyek Jembatan Molor

Dinas PUTR Beri Perpanjangan Waktu

  • www.nusabali.com-dua-proyek-jembatan-molor

Adiptha berharap dengan perpanjangan waktu yang diberikan oleh pemerintah, dua penyedia proyek benar-benar dapat menyelesaikan pekerjaannya.

SINGARAJA, NusaBali

Dua dari tiga proyek jembatan di Buleleng yang dibangun tahun molor. Penyedia yang sebelumnya memenangkan lelang atas proyek tersebut tak mampu menyelesaikan proyek sesuai dengan waktu perjanjian kontrak. Namun dua rekanan penyedia masih berkomitmen menyelesaikan proyek. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) akhirnya memberikan perpanjangan waktu maksimal 50 hari terhitung sejak batas waktu proyek berakhir.

Proyek jembatan pertama yakni jembatan Pangkung Dalem menghubungkan Desa Gitgit dengan Desa Wanagiri di Kecamatan Sukasada, Buleleng. Proyek senilai Rp 6,81 miliar ini harusnya sudah tuntas pada Rabu (15/12) lalu dengan waktu pengerjaan 210 hari. Namun penyedia yakni PT Adi Murti tak dapat menyelesaikan proyek tepat waktu.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng, I Putu Adiptha Eka Putra dikonfirmasi Selasa (28/12) kemarin tak memungkiri ada keterlambatan penyelesaian proyek jembatan. Bahkan sebelumnya Dinas PUTR sudah memprediksi akan terjadi proyek molor terutama proyek jembatan di Pangkung Dalem. “Memang dari awal pengerjaan, progres cukup lambat, dengan situasi medan berat, cuaca yang sering hujan juga, tampaknya tidak diperhitungkan dengan cermat oleh pihak rekanan,” jelas Adiptha.

Padahal menurut Adiptha, rekanan sebelum melakukan penawaran sudah melakukan survey lapangan. Termasuk kendala teknis pengangkutan bahan bangunan, beton yang tak bisa langsung menggunakan dam truk, melainkan harus dijemput truk lebih kecil, untuk memudahkan menuju lokasi proyek. Saat ini di penghujung tahun 2021, pengerjaan proyek jembatan Pangkung Dalem baru berjalan 60 persen.

Sedangkan proyek jembatan yang juga molor, adalah jembatan yang menghubungkan Lingkungan Bakung, Kelurahan/Kecamatan Sukasada, Buleleng, dengan Desa Sari Mekar, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Proyek yang dikerjakan oleh PT Bima Agung dengan nilai kontrak Rp 5,05 miliar tidak dapat diselesaikan tepat waktu. “Yang di Bakung-Sari Mekar juga sudah habis masa kontraknya pertengahan Desember lalu. Cuman progresnya lebih besar dari yang di Pangkung Dalem, saat ini sudah 95 persen. Tetapi tetap melewati waktu kontrak,” imbuh Adiptha.

Proyek jembatan Bakung-Sarimekar menurut Adiptha sebenarnya tidak mengalami kendala berarti seperti proyek jembatan di Pangkung Dalem. Hanya saja penyedia proyek sedikit melambat saat pemasangan beton precast. Kondisi keterlambatan pengerjaan proyek itu pun sudah dirapatkan oleh Dinas PUTR Buleleng. Kedua penyedia proyek, akan tetap dikenakan denda. Meskipun mereka berkomitmen akan menyelesaikan proyek dengan perpanjangan waktu dari Dinas PUTR maksimal 50 hari.

“Tetap akan dikenakan denda, besarannya sesuai dengan berapa hari keterlambatan dikali 1 per seribu dari nilai kontrak. Jadi kalau semakin cepat bisa selesai, semakin sedikit membayarkan denda,” jelas dia. Denda tersebut akan dibayarkan ke kas daerah Buleleng, setelah proyek tuntas dikerjakan.  

Sementara itu, Adiptha pun berharap dengan perpanjangan waktu yang diberikan oleh pemerintah, dua penyedia proyek benar-benar dapat menyelesaikan pekerjaannya. Sehingga fasilitas umum yang dibangun untuk memperlancar akses antar desa di Buleleng dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat.*k23

Komentar