nusabali

Nataru, Area Publik Diawasi Ketat

Inmendagri Nataru Terbit, Dishub Bali Pastikan Tak Ada Penyekatan

  • www.nusabali.com-nataru-area-publik-diawasi-ketat

Kegiatan seni dan budaya juga akan dikendalikan supaya tidak menimbulkan kerumunan yang berpotensi menjadi penyebab penularan Covid-19.

DENPASAR, NusaBali

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian terbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 untuk pengaturan aktifitas masyarakat saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yang akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 mendatang. Dalam Inmendagri yang diterima NusaBali dari Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, Jumat (10/12) menyebutkan Inmendagri 66/2021 kegiatan masyarakat di sejumlah area publik dibatasi ketat, dan selanjutnya akan ada pengaturan detail melalui regulasi yang akan dikeluarkan pemerintah daerah.

Pengaturan sejumlah area publik saat pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022, seperti tempat perbelanjaan/mall dilarang mengadakan event perayaan yang dapat menimbulkan kerumunan. Pawai untuk Happy New Year juga dilarang untuk diadakan, baik di tempat terbuka maupun di tempat tertutup.

Kemudian untuk pengunjung pusat perbelanjaan dan mall dizinkan dengan 75 % dari kapasitas dengan tetap mentaati protokol kesehatan yang ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara jam operasional pusat perbelanjaan dan mall diberlakukan mulai pukul 09.00 Wita sampai pukul 22.00 Wita. Sementara untuk kawasan atau objek wisata, untuk daerah-daerah favorit termasuk Bali, juga akan diberlakukan aturan yang intinya mengendalikan aktifitas masyarakat, supaya tidak menimbulkan kerumunan. Kapasitas di objek wisata juga akan dibatasi. Kemudian, kegiatan seni dan budaya juga akan dikendalikan supaya tidak menimbulkan kerumunan yang berpotensi menjadi penyebab penularan Covid-19.

Sekretaris Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin, dihubungi NusaBali di Denpasar, Jumat kemarin mengatakan dalam Inmendagri 66/2021 terkait dengan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan dikeluarkan aturan oleh kepala daerah yang menyesuaikan dengan situasi Pandemi Covid-19 di daerah. "Saat ini regulasi sebagai tindaklanjuti Inmendagri masih kita bahas," ujar Rentin.

Sementara Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi secara terpisah, Jumat kemarin mengatakan telah menggelar rapat dengan jajaran Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. "Saya sudah rapat hari ini (Jumat kemarin, Red) membahas penanganan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk antisipasi pintu masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk. Intinya, kita akan perketat pintu masuk Bali," ujar Dewa Darmadi.

Kata Dewa Darmadi, Satpol PP Provinsi Bali juga akan melakukan pengawasan ketat di pintu masuk Pelabuhan Padangbai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem. "Kita operasi penegakan prokes untuk PPDN. Operasi Prokes ini digelar gabungan dengan kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, satgas gotong-royong dan stakeholder terkait mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," jelas mantan Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali ini.

Sementara saat malam Tahun Baru kata Dewa Darmadi, pengawasan Prokes juga akan dilaksanakan di pusat perbelanjaan dan mall. "Terutama penggunaan masker, aplikasi PeduliLindungi. Kita mencegah kerumunan dan pelanggaran Prokes," ujar birokrat asal Desa Batununggal, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung ini.

Sementara Kadis Perhubungan Provinsi Bali, I Gede Wayan Samsi Gunarta secara terpisah kepada NusaBali Jumat kemarin mengatakan Dinas Perhubungan Provinsi Bali akan membantu pelayanan kepada masyarakat, sekaligus penebalan personel di pintu masuk Bali. "Kita hanya melayani masyarakat di pintu masuk dan memastikan regulasi berjalan dengan baik. Kalau ada masyarakat yang kesulitan pemenuhan Prokes, misalnya perlu kita bantu Rapid Test, ya kita bantu. Persyaratan vaksin misalnya belum, tetapi orang sudah telanjur di Bali ya kami akan fasilitasi vaksin," ujar Samsi.

Samsi mengatakan tidak akan ada penyekatan dilakukan Dishub bersama Satgas Covid-19. "Tetapi kita harapkan, masyarakat semuanya tertib dengan aturan yang telah ditetapkan untuk mencegah terjadinya kerumunan, penularan Covid-19," ujar birokrat asal Desa Jegu, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan ini.

Dengan keluarnya Inmendagri No 66 Tahun 2021, Mendagri Tito Karnavian mencabut aturan sebelumnya yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang mengatur PPKM level 3 Nataru.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 dan pada saat Instruksi Menteri Dalam Negeri ini berlaku, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis dalam Inmendagri 66/2021, Jumat kemarin seperti dilansir detik.com. Dalam aturan terbaru ini, pemerintah menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat selama periode Natal dan tahun baru.

"Mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Nataru," katanya. Salah satu aturan yang berubah adalah mengenai kapasitas mal. Sebelumnya Inmendagri No 62 mengatur mal boleh buka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kini, di inmendagri terbaru, kapasitas mal menjadi maksimal 75 persen.

"Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," demikian bunyi aturannya.

Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya membatalkan penerapan PPKM level 3 serentak saat Natal dan tahun baru 2021. Mendagri Tito memberi penjelasan soal pembatalan istilah PPKM level 3 tersebut.

"Tolong hindari bahasa (PPKM) level 3. Kenapa? Karena tidak semua daerah itu sama tingkat kerawanan pandemi Covid-nya, tidak semua daerah sama," kata Tito dalam rapat virtual Kesiapan Penerapan PPKM Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Percepatan Vaksinasi, serta Belanja Daerah (APBD), di Kantor Pusat Mendagri, Rabu (8/12) lalu. *nat

Komentar