nusabali

Satpol PP Gencarkan Penyisiran Guide Ilegal

  • www.nusabali.com-satpol-pp-gencarkan-penyisiran-guide-ilegal

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali terus gencarkan penyisiran terhadap guide (pramuwisata) ilegal di Bali.

DENPASAR, NusaBali
Hal itu dibuktikan saat menggelar razia gabungan bersama Dinas Perhubungan (Dishub Bali) dan Polda Bali di Jalan Tanjung Benoa, depan Lapangan Blue Lagoon, Nusa Dua, Selasa (24/1).  Hasilnya, sebanyak sembilan (9) guide kedapatan membawa tamu tanpa lisensi yang jelas. Kasat Pol PP Provinsi Bali I Made Sukadana mengatakan,

banyaknya pramuwisata ilegal di Bali berdampak pada pemasukan pajak negara, kecemburuan sosial bahkan kurangnya minat wisatawan ke Bali karena pramuwisata yang tidak paham tempat wisata di Bali.

"Kami sangat sering mendapati pramuwisata tanpa lisensi yang jelas, tidak memiliki lisensi bahkan beralasan sebagai wisatawan. Terutama pramuwisata untuk wisatawan Tiongkok (China) kebanyakan yang kita temui, itulah yang menjadi referensi kita untuk menindak pramuwisata tersebut. Jika kita lihat pramuwisata ilegal itu juga tidak menaati aturan BPW (Biro Perjalanan Wisata) saat memasuki tempat ibadah," terangnya didampingi Kasi Penegakan Hukum Satpol PP Provinsi Bali, Ketut Pongres Language.

Dari kebanyakan pramuwisata yang kedapatan membawa tamu, lanjutnya, memang telah membawa lisensi namun kebanyakan pada data KTP dengan lisensi tersebut, baik dari nama maupun perusahaannya berbeda, sehingga diprediksi banyak pramuwisata selama ini bermain ‘kucing-kucingan’ untuk mengelabuhi petugas agar tidak terkena tindakan.

"Dari data yang kami kumpulkan itulah kami memutuskan untuk melakukan door to door ke BPW agar kita tahu kebenaran perusahaan yang mengeluarkan lisensi pramuwisata luar Bali tersebut. Kami dapat data perusahaan yang ada di lisensi, kami jajaki ternyata ada 3 perusahaan yang tidak bisa menunjukkan izin, dan puluhan lainnya kita indikasikan ilegal," ungkapnya.

Ditegaskannya, penertiban akan terus dilakukan terhadap pramuwisata ilegal sesuai dengan Perda Nomor 5 tahun 2016 tetang Pramuwisata yang merupakan revisi dari Perda Nomor 5 tahun 2008 tentang Pramuwisata dan Perda Nomor 1 tahun 2010 tentang Usaha Jasa Perjalanan Wisata, yang di dalamnya mengatur tentang BPW harus mempergunakan pramuwisata yang berizin dan harus mempergunakan kendaraan yang berizin.
 
I Ketut Pongres Language menambahkan, selain pramuwisata, dalam razia yang digelar sekitar dua jam itu juga mendapati dua bus pariwisata berplat luar dan bukan dari perusahaan pemilik bus tersebut. "Kami juga mendapati dua bus yang masih ditahan karena plat luar dan dibawa bukan dari perusahaan bus tersebut. Artinya bus tersebut disewa oleh perusahaan lain untuk mengangkut wisatawan sementara izin tidak bisa diperlihatkan ke petugas," tambahnya. * cr63

Komentar